JABAR, TALIGAMA NEWS – Mantan Kepala Desa (Kades) Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat berinisial HR (46) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karawang.
Tersangka HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 720 juta.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, tersangka diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sampai 2019 saat masih menjabat sebagai Kades Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
“Tersangka ini merupakan mantan kades. Setelah melakukan koordinasi dengan inspektorat, kerugian mencapai Rp 720 juta. Kita juga koordinasi dengan kejaksaan dan kasus korupsi sudah di P21,” kata Tomi.
Menurut Tomi, tersangka melakukan korupsi anggaran fisik seperti kantor desa, turap, saluran dan jalan lingkungan. Modus tersangka untuk kepentingan pribadi, kebutuhan sehari-hari dan membayar utang saat pencalonan kepala desa kepada beberapa orang.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan serangkaian penyelidikan serta penyidikan. Tersangka HR ditangkap di rumahnya setelah lima bulan melarikan diri ke beberapa tempat di luar Karawang,” jelasnya.
Lanjut Tomi, tersangka dikenai dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 dan atau pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 18 pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya disi sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(Humas/RI)