PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Pemanggilan oknum Kades dan Ketua Kelompok Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, sebagai terlapor atas kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan UU. NO.1.Tahun 1946 KUHP. Yang terjadi di Desa Sukorejo. pada bulan mei 2019.
Pasalnya, dari tingkat penyidikan di Polres Kabupaten Probolinggo saat melakukan pemanggilan pertama, oknum Kades Sukorejo berinisial HL belum hadir ke Mapolres Kabupaten Probolinggo, untuk dimintai keterangan.
Dari pemanggilan tersebut dari Ketua Kelompok Tani desa Sidorejo HS hadir dari pemanggilan pertama untuk memberikan keterangan terhadap penyidik Tipidter.
Kanit Tipidter Polres kabupaten Probolinggo, membenarkan jika terlapor tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dari oknum kades sukorejo.
“Ya, benar, terlapor tidak menghadiri panggilan polisi yang pertama pada hari senin 17 Maret 2024 Terlapor Oknum tidak yang tidak hadir, yang hadir hanyalah Perangkat desa saja mas.”Ujarnya
Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada terlapor. Polisi berharap, oknum Kades tersebut bisa memenuhi panggilan polisi.
“Surat pemanggilan kedua nantinya akan kamin kirimkan lagi dari penyidik ke terlapor minggu depan hari rabo ini kalau terlapor hadir ke Polres, maka akan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Sementara pelapor dari perwakilan warga desa sukorejo Pak Misjan dan Ketua LSM JAWARA Bang Joyo, mengapresiasi dari kinerja anggota Kepolisian Kabupaten Probolinggo dan juga meminta pihak kepolisian kabupaten Probolinggo, agar laporannya segera diproses dan ditetapkan dari tersangkanya,”
“Alasan ketidakhadiran terlapor untuk diperiksa polisi tidak ada.juga Saya berharap terlapor juga kooperatif menghadiri panggilan penyidik Polres.sebagaimana dirinya untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus Dugaan Pemalsuan, pelapor mengajukan kredit kartu tani ke bumdes desa Sukorejo dengan pengajuan Sebesar Rp.20.Juta,” ungkap Bang Joyo. (Dodon)