Mafia Tanah Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU Dugaan Kasus Tipikor Dan TPPU Belum Tersentuh 

 

SEMARANG, TALIGAMA.COM, – JPU kejaksaan negeri Ungaran membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Djie Sanova Chandra, dengan Tuntutan dua Tahun Penjara.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya Dimana Djie Sanova Chandra terduga Mafia Tanah sempat viral, menelan korban puluhan warga masyarakat melalui peralihan hak atas tanah yang dengan tanpa sepengetahuan para pemilik, diduga melalui tipu daya bekerja sama dengan para pihak, mencairkan pinjaman hingga puluhan Milyar rupiah, Tanah dan bangunan milik warga masyarakat terancam disita Bank.

Djie Sanova Chandra sempat menjadi DPO, proses pengamanan Tersangka DPO penuh intrik dan drama, para korban dibantu warga masyarakat berhasil mengamankan Tersangka DPO. Polres Semarang kemudian mengeluarkan press release atas penangkapan DPO tersebut

Diketahui bahwa Tersangka dilaporkan oleh puluhan orang yang menjadi korbannya, diantara perkaranya di tangani Polres Semarang, 1 perkara sudah dipersidangkan, Terdakwa dituntut 2 tahun Penjara oleh JPU, sedangkan 5 perkara lainnya masih dalam proses lidik.

Selain daripada itu masyarakat juga melaporkan dugaan TINDAK PIDANA KORUPSI, maupun TPPU, kepada KPK dan Kejaksaan Tinggi.

Diduga telah terjadi kesalahan prosedural dalam pencairan pinjaman melalui Bank Pemerintah, mencapai kurang lebih 135 Milyar secara keseluruhan , hingga diduga menimbulkan kerugian negara, seluruhnya pinjaman tersebut diduga macet, sedang nilai agunan tidak sebanding dengan nilai pencairan, belum lagi agunan tersebut adalah milik warga, tidak pernah menjual apalagi mengagunkan kepada Bank plat merah.
Diketahui Kejaksaan Tinggi jawa tengah telah memanggil pihak pelapor dugaan TIPIKOR, audensi dilaksanakan di kejaksaan tinggi semarang, berlangsung kurang lebih 2 jam.

Dari keterangan Pelapor SIS kepada media Nasional TALIGAMA NEWS, ” Kami diterima oleh Kasi Intel Kejati beserta team, Kemudian kami menjelaskan akan adanya dugaan TIPIKOR , mulai dari kronologi awal , modus terduga pelaku dan peran serta para pihak , untuk Pidana Umumnya kami juga sampaikan bahwa terduga pelaku sudah menjadi terdakwa , dituntut oleh JPU 2 tahun penjara, namun perkara besar dibaliknya belumlah terungkap, hanya cangkang saja, dugaan tipikor dan TPPU belum tersentuh.

Adapun laporan kami Kepada KPK, dimana kami datang secara langsung ke KPK dan menyerahkan surat aduan TIPIKOR, telah mendapat respon dari KPK, ada petugas KPK yang menghubungi saya melalui sambungan telepon, menanyakan beberapa hal mengenai laporan aduan, dan kami menyampaikan seperti halnya yang kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi, namun menurut keterangan dari petugas KPK tersebut, Bahwa KPK menangani perkara TIPIKOR yang melibatkan Oknum direksi Pusat Bank plat Merah, apabila dugaan keterlibatan oknum pejabat bank masih setingkat daerah maka, akan diserahkan kepada APH lainnya yg berkewenangan , Namun dalam pandangan kami. Pencairan pinjaman Bank Pemerintah dalam jumlah puluhan bahkan ratusan milyar apakah tidak meminta persetujuan pusat ?

Kasus ini bukanlah perkara biasa, diduga akan melibatkan banyak pihak, tidak menutup kemungkinan oknum pejabat bank plat merah pun akan ikut terseret bila ditemukan adanya tindak pidana korupsi.

Tegaknya supremasi Hukum yg berkeadilan dan transparan sangat diharapkan dan dinanti masyarakat, pengawasan publik sangat penting dalam mengawal perkara ini .(Biro Semarang Wans)