LSM Trinusa Soroti Liburan Ridwan Kamil ‘Mantan Gubernur Jalan Jalan Hedon’

Peristiwa Hukum263 Dilihat

Taligama.com – Bandung 09/10/2023| Lewat Sekjen DPD LSM Trinusa Jawa Barat menyoroti kabar mantan Gubernur Jawa Barat tentang jalan jalan dirinya keliling Eropa. Ia mengunjungi Yunani, Paris, Rusia, Inggris, dan berbagai destinasi wisata mewah lainnya.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang tunjangan pejabatmenetapkan tunjangan bulanan bagi gubernur sebesar Rp. 5,4 juta. Mungkinkah Jalan Jalan Tour ke berbagai negara di Eropa hasil dari gajinya selama jadi Gubernur..?

Sesudah tidak menjabat sebagai Gubernur, Kang Emil kini memiliki lebih banyak uang untuk dihamburkan dengan makan di toko roti Louis Vuitton di Paris, berlayar dengan kapal pesiar di Yunani, dan mengunjungi wisata termahal di Inggris.

Menurut Salah satu Berita On Line Garuda News 24 menemukan biaya tour Keliking Eropa :

Menyewa kapal pesiar di Yunani seperti Kang Emil biayanya minimal Rp7,8 juta

Tiket pesawat dari Jakarta ke Paris harganya Rp35 juta

Menginap di tempat Kang Emil tinggal di Inggris akan menelan biaya Rp6 juta per malam

Sekjen DPD LSM Trinusa Kang Ait, merasa aneh bagaimana bisa baru beberapa bulan tidak menjabat Gubernur Kang Emil bisa keliling Eropa padahal tunjangan bulanan bagi gubernur sebesar Rp. 5,4 juta.

Selain itu Kang Ait juga menyoroti hasil LHP BPK No. 04/LHP/XVIII.BDG/01/2023 tgl 20 Januari tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Barang dan jasa , Belanja Hibah dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Serta Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan TA 2021 dan 2022 (S.d 30 Nov. 2022 ) pada Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Dimana dari hasil LHP BPK tersebut banyak temuan temuan BPK kelebihan Bayar yang mencapai Miliaran Rupiah tentu itu sangat merugikan Ke uangan daerah. Walau pun sebagian sudah disetorkan ke Kas Daerah tetapi harus ada tanggung jawab dari kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dan harus ada sangsi bagi KPA, PPK, atau pejabat lain karena tidak cermatan mereka dalam mengelola Dana Anggaran Negara. Serta harus sangsi bagi perusahaan yang tidak profesional sehingga merugikan Keuangan Negara.

(PI)