LSM Trinusa PAC Sukatani Temukan Indikasi Pungutan Liar di Sekolah Menengah di Sukatani

Berita405 Dilihat

Taligama.com – Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi – M. Muhidin, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) PAC Kecamatan Sukatani, mengungkapkan adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Sukatani. Temuan ini berdasarkan laporan dari wali murid yang merasa dirugikan oleh pemungutan biaya yang tidak transparan.

“Setelah menerima laporan dari orang tua siswa, kami melakukan kajian awal dan menemukan adanya kejanggalan dalam pemungutan biaya di sekolah-sekolah tersebut. Kami berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujar Muhidin dalam konferensi pers yang diadakan di kantor LSM Trinusa.

Dalam upaya penanganan masalah ini, LSM Triga Nusantara Indonesia segera mengadakan rapat terbatas untuk membagi tugas dan merencanakan langkah-langkah selanjutnya. Tim investigasi akan segera dibentuk untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap praktik pungli di sekolah-sekolah yang dilaporkan.

“Setelah mengumpulkan data dan informasi yang cukup, kami akan melayangkan surat resmi atas laporan tersebut dan membawa masalah ini ke Satuan Tugas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti,” tambah Muhidin.

Dalam Kajiannya PAC Sukatani Menemukan Indikasi Regulasi yang Dilanggar Diantaranya

Berdasarkan kajian awal LSM Triga Nusantara, beberapa regulasi yang mungkin dilanggar dalam kasus pungutan liar ini antara lain:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
    • Pasal 1 ayat (1): Menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar yang kondusif, agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya tanpa adanya pemungutan biaya yang tidak sah.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
    • Mengatur bahwa setiap pemungutan biaya yang dilakukan oleh komite sekolah harus transparan dan berdasarkan persetujuan orang tua/wali murid.
  3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
    • Pasal 2: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pidana.
  4. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan:
    • Menyatakan bahwa dana pendidikan harus digunakan secara efisien dan akuntabel, dan penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
  5. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP):
    • Mengatur mekanisme pengawasan dalam penggunaan dana publik, termasuk dalam sektor pendidikan.

LSM Triga Nusantara Indonesia (trinusa)

Muhidin Foto Bersama H. Rahmat Gunasin Setelah Konferensi Press

berkomitmen untuk memastikan bahwa pendidikan di Kecamatan Sukatani berjalan dengan baik dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan. Dengan langkah-langkah investigasi yang akan dilakukan, diharapkan keadilan bagi siswa dan orang tua dapat terwujud.

Kontak untuk Informasi Lebih Lanjut: M. Muhidin
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) PAC Kecamatan Sukatani
0858-8014-3946