Taligama.com – LSM Triga Nusantara Indonesia kembali menyoroti dugaan pelanggaran dalam pembangunan proyek strategis nasional, kali ini terkait dengan pembangunan Jembatan Pandansimo-Samas yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam temuan yang disampaikan oleh LSM ini, proyek tersebut diduga dilaksanakan tanpa melibatkan personil tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA), yang menjadi salah satu syarat utama dalam pelaksanaan proyek konstruksi skala besar.
Yusuf Christian CH.,SH, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD DI Yogyakarta, menyatakan bahwa absennya tenaga ahli bersertifikat SKA dalam proyek tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal yang mengatur standar tenaga kerja dalam proyek konstruksi yang didanai oleh APBN. Tanpa keterlibatan tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikat, proyek tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas konstruksi dan keselamatan publik.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD DI Yogyakarta mendesak agar instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini dan menghentikan sementara pelaksanaan konstruksi hingga seluruh persyaratan terpenuhi. Mereka menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna memastikan bahwa proyek yang didanai oleh uang rakyat tidak mengorbankan keselamatan dan keamanan.
Dalam pernyataannya, LSM ini juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap ketentuan perundang-undangan dapat berdampak serius, baik dari segi hukum maupun kualitas hasil proyek. LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengungkap dugaan pelanggaran dalam proyek-proyek publik demi melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana negara.
Jika terbukti ada pelanggaran, LSM ini tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke penegak hukum guna dilakukan proses investigasi lebih lanjut dan akan berdemostrasi di depan kantor satuan Kerja Pelaksaan Jalan Nasional ( PJN) Wilayah DI Yogyakarta Jl. Ring Road Utara No.70, Nanggulan, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
(TIM)