Kabupaten Bekasi, 2024 – LSM Triga Nusantara Indonesia menemukan indikasi kuat adanya korupsi terkait transaksi senilai Rp55.797.287.818 yang seharusnya mendukung pelaku usaha mikro/UMKM di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan investigasi di lapangan, dana yang dialokasikan untuk transaksi tersebut ternyata tidak dinikmati oleh UMKM, melainkan diduga disalahgunakan oleh oknum instansi pemerintah melalui akun Elektronik Bebeli.
Dalam temuan tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia menyoroti peran penting mantan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan serta Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana ini. LSM mencatat bahwa meski transaksi ini tercatat besar, realisasi di lapangan tidak mencerminkan manfaat langsung kepada para pelaku UMKM.
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan somasi resmi dan meminta audit menyeluruh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait penggunaan dana tersebut. Tujuannya agar transparansi dalam pengelolaan dana UMKM benar-benar terjamin dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(TIM)