Taligama.com – Kabupaten Bekasi, Jawa Barat — Sebuah tragedi mengenaskan telah mencoreng dunia pendidikan agama di Kabupaten Bekasi. Pondok pesantren (ponpes) yang berlokasi di Kecamatan Karangbahagia, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk santriwati menimba ilmu agama, kini menjadi pusat perhatian publik setelah kasus pencabulan terungkap. Pemilik ponpes dan seorang guru di sana ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati.
LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) melalui Ketua DPC Kabupaten Bekasi, Saipul Anwar, mengutuk keras tindakan biadab tersebut. Dalam pernyataannya, Saipul menyatakan bahwa apa yang terjadi di ponpes ini adalah bentuk penghianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang telah menitipkan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan agama yang baik. “Ini adalah tragedi yang sangat memilukan. Kami di LSM Trinusa tidak akan tinggal diam. Tindakan keji seperti ini harus segera ditindak dengan hukum yang seberat-beratnya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah tiga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Mereka mengungkapkan bahwa santriwati mereka mengalami pelecehan yang diduga dilakukan oleh A (yang dikenal dengan panggilan Aki Udin), pemilik ponpes, dan anaknya MHS, yang juga bertugas sebagai pengajar di pondok tersebut. Pencabulan ini terjadi pada waktu yang berbeda, yaitu pada bulan Februari, Maret, dan Agustus tahun 2020.
Endo Kastela, Ketua PAC LSM Triga Nusantara Indonesia Kecamatan Karangbahagia, yang akan terlibat dalam investigasi kasus ini, menyampaikan keprihatinan yang mendalam. “Kami merasa kecolongan dengan kejadian ini. Harusnya tempat pendidikan agama menjadi tempat yang paling aman untuk anak-anak. Kami mendesak agar proses hukum dijalankan dengan tegas tanpa ada kompromi,” tegasnya.
LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi. Mereka juga berjanji akan melakukan upaya preventif ke depan agar kejadian serupa tidak terulang, terutama di lembaga-lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi benteng moral bagi generasi muda.
Kasus ini telah mengejutkan masyarakat Kabupaten Bekasi, dan pihak kepolisian diharapkan dapat segera memproses hukum kedua tersangka untuk memberikan keadilan bagi para korban serta mencegah peristiwa serupa di masa mendatang.
(Ipay Panglima Besar PAC Karangbahagia)