LSM Triga Nusantara Indonesia Kirim Surat Ke DKPP Guna Menekan KPU Kab.Bekasi Bersikap Tegas Terhadap Prasyarat Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Berita135 Dilihat

Taligama.comKabupaten Bekasi, 12 Oktober 2024 — LSM Triga Nusantara Indonesia, yang dipimpin oleh Ketua Umum Rahmat Gunasin, telah mengirimkan surat resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keberatan masyarakat atas pencalonan Dani Ramdan sebagai bakal calon Bupati Bekasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024. Surat dengan nomor 25/DPN/LSM-TRIGA/X/2024 ini disertai dengan satu berkas lampiran dan berisikan tanggapan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi dalam proses verifikasi administrasi calon.

Dalam surat tersebut, Rahmat Gunasin menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi, termasuk kurangnya ketelitian dalam pemberkasan bakal calon yang menyebabkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dani Ramdan tidak diperiksa secara tuntas. LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa mekanisme tanggapan masyarakat, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, seharusnya dijalankan dengan cermat dan transparan.

Lebih lanjut, LSM Triga Nusantara Indonesia juga mengungkapkan bahwa Dani Ramdan, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, tengah terlibat dalam sejumlah dugaan pelanggaran hukum. Laporan yang telah diajukan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia mencakup dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi, termasuk dugaan jual-beli jabatan di kalangan ASN Kabupaten Bekasi, serta penyalahgunaan aplikasi “Bekasi Berani Beli (BEBELI)” yang diharapkan dapat meningkatkan ekonomi UMKM namun justru diduga dimanfaatkan secara tidak semestinya.

Dalam pernyataan terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan bahwa tanggapan masyarakat telah diterima sejak 5 September 2024 dan masih dalam proses kajian terkait LHKPN Dani Ramdan. Namun, LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti, termasuk penyampaian pengumuman resmi LHKPN beserta tanda terima dari KPK sebagai bagian dari transparansi calon.

Rahmat Gunasin menekankan bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi berhak mendapatkan calon pemimpin yang bersih, jujur, dan tidak terjerat masalah hukum. LSM Triga Nusantara Indonesia berharap DKPP dan KPU Provinsi Jawa Barat dapat segera menindaklanjuti keberatan ini agar proses Pilkada berjalan dengan adil dan demokratis.

Surat ini juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, surat pengaduan masyarakat, dan pemberitaan terkait, sebagai bukti formal pengajuan keberatan.

(*)