LSM Triga Nusantara Indonesia Investigasi Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Excavator DLH Pemkab Bekasi

Taligama.com | Kabupaten Bekasi, 12 September 2024 – LSM Triga Nusantara Indonesia terus memperkuat bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan excavator oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, seperti yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan temuan BPK, pengadaan excavator senilai Rp1,679 miliar tahun anggaran 2023 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi adanya markup biaya sebesar Rp234 juta. Investigasi ini ditujukan untuk melengkapi laporan resmi ke Kejaksaan Agung, guna memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.

BPK mengungkapkan bahwa pengadaan dilakukan tanpa kompetisi sehat melalui e-katalog, di mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menggunakan fitur mini kompetisi yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah*. Regulasi ini mengharuskan proses pengadaan dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel untuk menghindari kebocoran anggaran. Namun, dalam kasus ini, CV EN selaku penyedia excavator justru tidak memiliki alat yang disewakan dan harus meminjam dari pihak ketiga tanpa perjanjian kerja yang jelas.

Temuan ini menegaskan adanya praktik pengadaan yang proforma dan tidak memenuhi prinsip pengadaan yang sehat, sehingga merugikan keuangan daerah.

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami siap melengkapi bukti-bukti yang ditemukan oleh BPK untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan secara profesional dan terbuka, bukan untuk memperkaya segelintir pihak,” ujarnya.

Langkah investigasi LSM ini selaras dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran negara.

Dengan mendalami bukti dan fakta yang ada, diharapkan kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam penggunaan anggaran.