LSM Triga Nusantara Indonesia Duga Ada Kongkalikong dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerapan Peraturan Bupati Bekasi

Jawa Barat182 Dilihat

Taligama.com – Kabupaten Bekasi, 16 September 2024 – LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) mengungkapkan dugaan kongkalikong dan penyalahgunaan wewenang dalam penerapan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2022. Dugaan ini melibatkan mantan PJ Bupati Bekasi yang dikenal dengan inisial (DR) dan perpindahan inisial (RLR) ke posisi Direktur Utama PDAM Kabupaten Bekasi.

Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 memberikan insentif kepada pejabat dengan imbalan hingga enam kali gaji pokok untuk pengumpulan pajak dan retribusi. LSM Triga Nusantara Indonesia mencurigai bahwa peraturan ini digunakan untuk menggalang dana kampanye mantan PJ Bupati (DR), dengan RLR diduga terlibat dalam praktek tersebut. Dugaan ini diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kinerja RLR.

Temuan BPK RI

Berdasarkan laporan pemeriksaan keuangan BPK RI terkait Belanja Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi tahun 2023, ditemukan beberapa masalah serius dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah:

  1. Pertanggungjawaban Tidak Memadai:
    • Pengelolaan dan monitoring penggunaan dana hibah oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Bekasi dinilai belum memadai. Tidak ada tim khusus untuk monitoring dan evaluasi, serta evaluasi hanya terbatas pada aspek administrasi tanpa memeriksa kesesuaian penggunaan dana dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
  2. Penggunaan Dana Tidak Sesuai:
    • Ditemukan realisasi belanja hibah sebesar Rp1.545.787.485,00 yang tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penggunaan dana termasuk untuk pembayaran lembur, belanja makan dan minum rapat, serta sewa kendaraan operasional yang tidak dianggarkan sebelumnya.
  3. Pengeluaran Melebihi Anggaran:
    • Bidang Bina Prestasi mengeluarkan dana sebesar Rp6.861.250.000,00 melebihi anggaran yang ditetapkan dalam RAB. Dana yang diberikan kepada cabang olahraga tidak didasarkan pada RAB yang disetujui.

Somasi dan Tindakan LSM Triga Nusantara Indonesia

LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak agar pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 dan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kongkalikong ini. Organisasi ini juga meminta agar dilakukan penyelidikan mendalam mengenai kinerja Reza Lutfi Rahadian dan dugaan penggunaan peraturan tersebut untuk kepentingan pribadi dan politik.

“Temuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Kami menuntut agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas H. Rahmat Gunasin, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia.

Aksi massa dan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung akan dilakukan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia untuk mendesak penanganan kasus ini secara tuntas pada tanggal 17 September 2024.