LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Serang Temukan Proyek Siluman di Desa Kadu Kempong

Berita865 Dilihat

Taligama.com –  Kabupaten Serang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang melalui sekretarisnya Feri Ginanjar, menemukan indikasi adanya proyek siluman yang diduga proyek infrastruktur di Kampung Cibunar, RT 009 RW 005, Desa Kadu Kempong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Temuan ini mengungkapkan bahwa pembangunan yang sedang berlangsung diduga mengalami berbagai penyimpangan. Salah satu yang paling mencolok adalah tidak adanya papan informasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya dipasang di lokasi proyek. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Selain itu, LSM Triga Nusantara Indonesia juga menduga bahwa ketebalan dan ukuran volume bangunan infrastruktur tersebut telah dikurangi dari yang seharusnya, sehingga kualitas bangunan menjadi diragukan. Tidak hanya itu, upah untuk tenaga kerja yang terlibat dalam proyek tersebut pun belum jelas kapan akan dibayarkan, menambah daftar permasalahan di proyek ini.

Sekretaris DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Serang Feri Ginanjar menyatakan bahwa pihaknya akan segera membawa temuan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke pihak berwenang, termasuk inspektorat dan kejaksaan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami meminta transparansi penuh dari pihak pelaksana proyek dan mengharapkan investigasi mendalam terhadap proyek ini agar tidak ada kerugian negara dan masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya temuan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait bisa melakukan evaluasi terhadap seluruh proyek pembangunan yang sedang berjalan di wilayah tersebut.

Regulasi

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
– Dalam UU KIP, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mempublikasikan informasi terkait proyek, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) melalui papan informasi yang dapat diakses oleh publik. Tidak dipasangnya papan RAB di lokasi proyek merupakan pelanggaran atas asas transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Perpres ini mengatur tentang prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kewajiban untuk memastikan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Penyimpangan volume dan ketebalan bangunan dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan berpotensi merugikan negara.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2014 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
– Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa semua pembangunan yang dilakukan menggunakan anggaran negara harus memenuhi standar teknis tertentu, termasuk ketebalan dan volume struktur bangunan. Penyimpangan dari standar ini dapat berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan mengakibatkan kerugian.

4. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
– Undang-undang ini mengatur bahwa tenaga kerja harus diberikan upah yang jelas dan sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati. Tidak jelasnya pembayaran upah tenaga kerja dalam proyek ini berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan, khususnya terkait hak-hak pekerja.

Dengan dasar regulasi tersebut, temuan LSM Triga Nusantara Indonesia terkait proyek siluman ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang agar dilakukan investigasi lebih lanjut, baik terkait transparansi anggaran maupun perlindungan terhadap hak-hak pekerja.