LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kab. Serang Soroti Pembuangan Sampah Ilegal di Bantaran Sungai Ciujung

Berita94 Dilihat

Taligama.com – Kabupaten Serang, 25 September 2024 – Warga Kampung Bolang, Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, resah dengan adanya pembuangan sampah ilegal di bantaran Sungai Ciujung. Temuan ini memicu keprihatinan masyarakat lantaran sampah tersebut diduga dibuang oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sampah tersebut berasal dari luar Kecamatan Lebakwangi.

Menurut keterangan warga setempat, pembuangan sampah dilakukan secara diam-diam pada pagi hari dan langsung dibakar di lokasi. Asap hasil pembakaran sampah menyebabkan polusi udara yang cukup parah dan bau menyengat, mengganggu aktivitas serta kenyamanan warga sekitar. Lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ini diperkirakan seluas kurang lebih 2 hektar, yang semakin memperburuk kondisi lingkungan sekitar bantaran Sungai Ciujung.

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang menyikapi permasalahan ini dengan serius. Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kab. Serang menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat somasi kepada DLH Kabupaten Serang, guna meminta klarifikasi atas temuan tersebut dan menuntut pertanggungjawaban terkait dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di lokasi tersebut.

Regulasi Terkait:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah  – Menyebutkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dan tidak boleh membahayakan lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga – Mengatur tata cara pengelolaan sampah dan larangan membuang sampah di tempat yang tidak semestinya, termasuk kawasan sungai.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Pengelolaan Sampah – Memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk larangan pembuangan sampah sembarangan yang dapat mencemari lingkungan.

Somasi:

Dengan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang melayangkan somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang terkait dugaan pembuangan sampah ilegal di bantaran Sungai Ciujung, Kampung Bolang, Kecamatan Lebakwangi. Kami menuntut:
1. Klarifikasi resmi dari DLH Kabupaten Serang mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
2. Penghentian segera aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di bantaran Sungai Ciujung.
3. Pemulihan lingkungan di sekitar area bantaran sungai yang tercemar akibat pembakaran sampah.
4. Penerapan sanksi kepada pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari tidak ada tanggapan atau langkah konkret dari DLH Kabupaten Serang, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang akan melanjutkan langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.

LSM Triga Nusantara Indonesia

berharap agar pemerintah daerah segera merespons dan mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan lingkungan ini demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

(Tim)