PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – LSM LIRA Jatim melaporkan dugaan pelanggaran kode etik (Lapas) Lembaga Kemasyarakatan kelas 1 Porong, kepada (KEMENKUMHAM) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Timur 18/07/24.
Laporan yang disampaikan langsung oleh Gubernur LSM LIRA Jawa Timur Samsudin, di kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur yang terletak Jl Kayon No. 50 Surabaya. Dan selanjutnya laporan di terima oleh Staf Kanwil Kemenkumham Jatim Khoirul.
Surat laporan LSM LIRA Bernomor 048/LSM-LIRA/JATIM/P/VII/2024 tersebut berisikan ,dugaan pelanggan kode etik dan gratifikasi. Yang dilakukan oleh Kalapas Kelas 1 Surabaya, terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi Hasan Aminuddin.
Yang mana Narapidana Hasan Aminuddin di Lapas diberikan beberapa fasilitas, diantaranya ialah kamar mewah, beserta dibiarkan memegang handphone. Dengan nomor Hp 0821XXXXXXX, Narapidana Hasan Aminuddin bisa leluasa berkomunikasi dengan kroni kroninya beserta pihak pihak luar.
Seperti yang disampaikan oleh Gubernur LSM LIRA Jatim Samsudin S.H “Dalam surat laporan, menyampaikan bahwa oknum Kalapas Kelas 1 Surabaya (Lapas Porong) diduga menerima gratifikasi dari narapidana kasus korupsi Hasan Aminuddin. Dugaan ini diperkuat dengan adanya perlakuan istimewa yang membolehkan narapidana tersebut menggunakan handphone dan mendapatkan fasilitas kamar istimewa di dalam Lapas Kelas 1 Surabaya (Lapas Porong).” Jelasnya.
“Untuk itu, kami meminta Kemenkum HAM untuk mencopot Kalapas Porong dari jabatannya karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.” Imbuh nya. (DRE Biro Probolinggo).