LSM KPK NUSANTARA GERAM  Akan Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Tanpa Izin di Desa Tamansari Kabupaten Probolinggo 

Jawa Timur171 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Hasil Pantauan dan Monitoring Tim Investigasi DPC LSM KPK NUSANTARA Kabupaten Probolinggo Provinsi Jatim, aktivitas penambangan Tanah Urukan DiDuga tanpa izin Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Sudah kisaran Satu bulan berlangsung. Para penambang liar (Gurandil) pun hingga sekarang terus bertambah. Penambangan Sirtu yang diduga tanpa izin (illegal mining) tersebut tepatnya di kawasan Gunung Pandek Desa Tamansari yang berdekatan dengan lokasi perum TNI AL.

Saat ini masih  beraktivitas memakai Dua alat berat Excavator. Hal itu dipicu selain banyaknya pengepul dan didukung oleh musim kemarau yang cukup panjang juga lemahnya pengawasan dari pihak – pihak terkait.

Menurut informasi warga setempat mengatakan,”Setiap hari kendaraan yang mengangkut Tanah Urukan dari lokasi Galian C tersebut bebas melintas,”Ucap Warga.

Jelas Ketua DPC KPK NUSANTARA HK kepada Awak media Taligama.news Rabu (03/Agustus/2022)

HK salah seorang anggota aktivis dari Tim Investigasi & Monitoring DPC Lsm KPK NUSANTARA Kabupaten Probolinggo mengatakan,” pihak yang berkompeten dalam hal ini aparat penegak hukum harus segera turun tangan guna melakukan penertiban,dan juga Diduga sudah ijin yang melewati Akses jalan warga perum TNI AL dan Perhutani, “

 ”Karena itu kami minta  aparat penegak hukum segera menindak tegas oknum-oknum yang bermain,” ucapnya.

Lanjut, HK DPC LSM KPK NUSANTARA saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi dan monitoring ke lokasi tersebut untuk mengetahui yang terjadi Penambangan dan mengungkap siapa saja yang bermain. “Sebab menurut informasi, dalam setiap pengangkutan Sirtu  dari lokasi dari pengelolah tambang atas nama H Madruki  memungut dana dengan dalih uang portal yang tidak jelas dasarnya dari Perijinannya.

Lsm KPK NUSANTARA HK Probolinggo meminta kepada  yang berwenang untuk segera menindak tegas dan menertibkan penambang ilegal tersebut, sebab apabila ini dibiarkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan disekitar lokasi. “kami meminta kepada Pihak yang berwenang lainnya untuk segera menindak dan menertibkan penambang Sertu DiDuga ilegal yang di kelolah Oleh H Madruki di Desa Tamansari lokasi Gunung Pandek karena kalau ini dibiarkan dan belarut akan menimbulkan dampak kerusakan – kerusakan pada lingkungan sekitarnya” jika memang masih melakukan aktifitas tambang liar tanpa ijin pihak lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) agar segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)dengan beberapa bukti awal. Tutupnya.Bersambung….(Don)