SEMARANG, TALIGAMA.COM – 11 Juni 2024 Taligama News
Pimpinan Prov Jawa Tengah Media Nasional Taligama News Dony Wahyudi beserta Ketua DPD Jawa Tengah LSM GMPK Purwanto meninjau bangunan mangkarak di tepi sungai Babon Semarang.
Berdasar informasi yang mereka dapat dari tokoh masyarakat setempat, yang tidak berkenan di sebut identitasnya, di lapangan bangunan mangkrak tersebut, di duga dalam penerbitan sertifikat SHM syarat dengan penyimpangan.
Pemilik bangunan tersebut sangat cerdas dalam upaya melakukan pemekaran tanah yang berada di tepi sungai Babon.
Di duga Pemilik bangunan mendirikan tembok pembatas secara bertahap, di rasa aman tidak ada yang menegur, lalu pemilik secara diam-diam mendaftarkan sertifikasi tanah tersebut ke BPN setempat.
Bila kita amati secara langsung di lapangan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan, karena hanya berjarak kisaran 10 sampai dengan 20 meter saja dengan sungai besar Babon.
Dalam ketentuan sudah jelas bahwa jarak bangunan dengan sungai besar di perkotaan tidak boleh kurang dari 50 meter.
Dalam waktu dekat Kami akan melakukan audensi dengan Pimpinan BBWS guna membahas banguna di tepi Sungai Babon. Uacap Purwanto.
Bila memang terbukti bangunan tersebut syarat dengan pelanggaran, kami akan membuat laporan tertulis kepada pihak terkait.
(Dw)