BLORA, TALIGAMA.NEWS – Dalam proses pengisian atau perikrutan kekosongan jabatan perangkat desa se- kabupaten blora diduga banyak kecurangan serta KKN, bagaimana tidak banyak kejanggalan-jangalan yang terjadi saat proses test uji kompetensi, Diduga ada kecurangan terhadap proses seleksi pengisian Perangkat Desa (Perades) yang dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) seratusan massa menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD dan Pemkab Blora, Jawa Tengah, Kamis (27/01/2022) 09.30 WIB siang tadi.
Aksi dimulai dari lapangan Kridosono menuju ke DPRD Blora yang hanya ditemui Ketua Komisi A DPRD Blora. Tak tampak pimpinan dewan di gedung rakyat yang berlokasi Jl. Ahmad Yani No. 36 Blora.
“Kita berbicara normatif saja, dalam Undang-Undang yang bertanggungjawab mutlak adalah Kepala Desa. Itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang,” kata Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi.
“Aksi lalu berlanjut longmarch melewati Kantor Kejaksaan Negeri Blora, selanjutnya berorasi di depan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Blora. Di perjalanan di sepanjang Jalan Pemuda melewati perempatan lampu merah Grojogan para peserta aksi menyanyikan lagu Iwan Fals berjudul Bongkar.Kecurangan itu massif bukan isu seperti banyak kata pejabat. Buktinya kehadiran ratusan peserta perwakilan dari berbagai desa dan kecamatan dalam aksi ini. Kami mendesak DPRD membentuk Pansus,” ujar Seno Margo Utomo selaku Koordinator Lapangan.
Sementara itu, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora mengatakan pihaknya juga mengirimkan surat ke Presiden Jokowi, Mendagri dan Kapolri guna mengusut dugaan kecurangan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora.
“PKN dan lawyer sudah mengajukan permohonan audit forensik ke lembaga aparat negara terhadap komputer dan sistem CAT yang digunakan. Dan kami juga mendesak DPRD untuk membuat Pansus (panitia khusus) seleksi Perades,” papar Sukisman.
Dalam pantauan di lapangan, salah seorang peserta aksi tampak menggendong anak mengikuti aksi tersebut.
“Iya, ini karena tidak ada yang mengasuh di rumah. Tahunya ada grup yang sudah dibikin teman-teman habis test dua atau tiga hari yang lalu,” terang peserta aksi dari Desa Sumberagung yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Selain poster yang bertuliskan Entah Apa Yang Merasukimu Pak Kades, terdapat poster dan spanduk lain yang bertuliskan antara lain: Pak Kades Sudah Kelewatan, Kaum Rebahan Sampai Ikut Turun Ke Jalan. Telah Diperkosa Hak-Hak Kami Dalam Bernegara,”Piye To Iki? Kok Geting Aku, Menu Carek 700jt, Kasi 300 jt, Kaur 300jt, Tangkap Mafia Perades, IQ No!!! Uang Yes!!!; Mosi Tidak Percaya, Ulangi Ujian Seleksi Perades, Cukup Skincare Yang Luntur, Keadilan Jangan, Batalkan Nilai Hasil CAT Seleksi Perades Yang Penuh Dengan Intrik Money Politik, Keadilan Jadi Barang Sukar, Ketika Hukum Hanya Tegak Kepada Yang Bayar, Kami Tidak Mau Dipimpin Tikus, Usut Tuntas Hasil Tes CAT; Lawan!! Rakyat Blora Menggugat, Ayo Bergerak Melawan Kedzoliman, Batalkan Hasil Tes Perades, Yang Pintar Kalah Sama Yang Beruang; Bongkar Jual Beli Tes Perades, Kerja KPK Kejari Polres Ditunggu Masyarakat, Tolak Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Desa Sumber, Batalkan Pencalonan Perangkat Desa Banyak kecurangan-Kecurangan!! Sarjana Kalah Karo Wong Uper SMA Mergo Duwet!! hingga Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Sing Nduwe Duwik RIP Sila Ke-5.
Perlu diketahui, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada di Kepala Desa seperti yang tertuang dalam Pasal 26 (2) b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.”
Laporan:Biro Blora(Bahrul,THR)Editor:YN