DEMAK, TALIGAMA.COM – Kurang dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Demak berhasil melakukan ungkap kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi pada Jum’at (31/03) di Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.
Saat itu sepeda motor Honda beat bewarna hitam, milik Mereyline (52) diparkir di teras rumah setelah dunakan untuk mengantar anaknya pukul 07.00 WIB, ketika akan menjemput anak pukul 10.30 Wib ternyata motornya tidak ada, kemudian korban mencari disekitar rumah namun tidak diketemukan.
Setelah mengetahui kendaraannya hilang kemudian korban melaporkan ke Polsek Karangawen.
“Paska kejadian itu, pukul 13.30 Wib korban melapor ke Polsek dan kami terima laporan dengan baik. Informasi awal, kehilangan terjadi dengan memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang berada didalam rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat gelar perkara, Selasa (6/6/2023).
Dari laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi dugaan pencurian. Sejumlah saksi-saksi diperiksa untuk penanganan kasus ini.
“Semua saksi-saksi sudah kita periksa, di beberapa lokasi kejadian. Upaya mengungkap kasus pencurian itu segera kami lakukan sehingga berhasil menangkap pelaku,” terang Winardi.
Dikatakan Winardi, anggota polsek karangawen bekerja sama dengan unit Resmob Polres Demak, selanjutnya unit resmob polres demak melakukan penyelidikan.
Setelah mengatahui identitas pelaku selanjutnya unit resmob Polres Demak melakukan pengejaran, namun ketika pelaku mengetahui kalau dirinya akan diamankan oleh Polisi maka pelaku langsung menyerahkan diri kepihak Polres Demak.
Pelaku tersebut berinisial AVH (25), warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
“Tersangka menyerahkan diri setelah mengetahui kalau dirinya akan diamankan oleh Polisi. Selanjutnya kami bawa ke Polres Demak untuk menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta.
Selanjutnya, tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Kabiro Demak MK)