MALANG, TALIGAMA NEWS – Polisi menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) yang dilakukan S, Kepala Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tersangka baru itu adalah Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Kalipare, DEW. Polisi telah menangkap DEW dan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (30/6/2022).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, polisi telah menyelidiki kasus tersebut. Sebanyak sembilan saksi dan satu saksi ahli didatangkan terkait kasus itu.
Berdasarkan keterangan saksi, DEW dan S diduga telah bersama-sama melakukan korupsi dana desa anggaran 2019.
“Betul, kasus yang menjerat DEW ini masih satu rangkaian dengan kasus Kades Kalipare yang telah kami amankan pada Jumat (3/6/2022) lalu,” ungka Ferli melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2022).
Barang-barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka tersebut meliputi satu bundel Audit Inspektorat Kabupaten Malang, selembar surat teguran Bupati Malang, dua bundel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu.
“DEW ini menjabat sebagai Kaur Perencanaan Desa semenjak Periode Tahun Anggaran 2017 hingga tahun 2022,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai sekitar total sebesar Rp 423 juta, tepatnya senilai Rp 45.082.100 juta.
“Uang hasil korupsi ini digunakan untuk kebutuhan pribadi bersama-sama dengan Sutikno,” tuturnya.
Dugaan praktik rasuah itu telah diendus jajaran kepolisian sejak 2019. Namun baru dilakukan penahanan karena masih menunggu hasil perhitungan BPKP.
Di saat yang sama, Bupati Malang juga sempat melayangkan surat teguran tertulis kepada Kepala Desa S pada 17 September 2021. S diminta mengembalikan hasil korupsi itu.
“Namun teguran itu sepertinya tidak diindahkan oleh tersangka. Padahal, teguran tertulis tersebut memiliki batas waktu pengembalian selama 60 hari semenjak ditemukannya audit kerugian negara oleh inspektorat,” tambahnya.
Atas perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Ferli.(Humas/Red)