SURABAYA,TALIGAMA.COM – Kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) yang menjerat Suriwan, mantan Kepala Desa (Kades) Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, memasuki babak akhir. Suriwan divonis 5,6 tahun penjara dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/2/2024).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Tipikor, Arwana tersebut, terdakwa Suriwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 677.046.200
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ferry Hadi Ardiianto mengatakan, majelis hakim tipikor juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 200 juta.
“Ketika terdakwa tidak membayar uang denda itu, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan penjara,” kata Ferry.
Selain itu, kata Ferry, dalam putusan itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 677.046.200 dengan waktu paling lama sebulan setelah pasca putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. “Harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu,” tegas Ferry.
Namun kalau terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Yang memberatkan hukuman terdakwa, lanjut Ferry, karena terdakwa berbelit-belit saat persidangan. Bahkan mantan residivis korupsi itu sempat melarikan diri saat akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Meski sempat mengelak, akhirnya terdakwa mengakui di persidangan,” bebernya.
Untuk itu Vonis bterdakwa lebih ringan karena semula pihak menuntut 6,5 tahun penjara. “Tetapi ternyata hakim memvonis penjara 5,6 tahun. Atas putusan itu, JPU dan kuasa hukum terdakwa masih akan mempertimbangkannya,” pungkasnya.(BCH)