JAKARTA, TALIGAMANEWS.COM,- Upaya Polri melalui jajaran Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan mengamankan barang bukti berupa 207 kg sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Polda Metro Jaya diestimasikan senilai Rp 418 miliar.
Adapun dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan empat tersangka di wilayah Riau, penangkapan tersebut berada di dua Kabupaten tepatnya di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.
Upaya pemberantasan itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita yang diinisiasi oleh Presiden RI, Rabu (13/11)
Program tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba secara komprehensif, mulai dari sisi supply hingga demand. Dalam pengungkapan itu diestimasikan mampu menyelamatkan sekitar 1,7 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Polri Konsisten Tegakkan Hukum wujud Realisasi Asta Cita.(Yzd)