Ketua Tim Nawacita Presiden RI Ruri Jumar Saef Tindaklanjuti Tuntutan Hukum Ahli Waris Raden Nangling Terhadap Helmi Fansuri

Nasional988 Dilihat

PALEMBANG, TALIGAMA.COM – November 2023. Team Keluarga Presiden Ir.H.Joko Widodo yang lebih di kenal kalangan pewarta nasional sebagai Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia, Ruri Jumar Saef menerima keluhan yang di sampaikan Raden Ayoe nurul Asikin. Kasus sengketa harta warisan milik Raden Nangling yang telah 75 tahun tak kunjung selesai hal itu di ungkapkan anak kandung almarhum raden nangling dengan wajah penuh rasa kecewa kepada Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia, Ruri jumar saef di hadapan wartawan Media Nasional Taligama.news 

Sengketa yang telah terjadi 76 tahun telah menjadi perhatian serius kami ungkap Ruri yang juga sebagai Kuasa dari Ahli waris Raden Nangling, kasus ini sebenarnya hanya saja perlu kesungguhan hati untuk mengungkap kebenaran tersebut dari peneggak hukum

Ruri menyampaikan sebagai kuasa telah melakukan langkah hukum terhadap terlapor Helmi Fansuri dalam dugaan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan harta waris milik raden nangling hal ini telah kita buat laporan polisi Nomor : LP.B/316/III/2021 pada saat ini aduan tersebut dalam PENYELIDIKAN UNIT JATANRAS POLDA SUMATERA SELATAN 

Saksi – saksi dalam pelaporan tindak pidana tersebut telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan terakhir kami telah menerima surat dari penyidik : SP2HP/345.B/XI/2021/ Ditreskrimum Polda Sumsel yang pada intinya adalah dari PN Palembang yang belum bersedia memberikan jawaban terkait Dokumen Soerat kepoetoeusan Nomor : CIV. No 35/1948 PN Plg, Banding No .8/1950 UB dan kasasi No Reg 33 K/Sip/1950.

Sebagai Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia saya sangat meng Apresiasi Kinerja Aparat Kepolisian khususnya Polda Sumatera Selatan yang telah melakukan langkah cepat penanganan perkara tersebut, mengenai kendala yang di sampaikan melalui SP2HP kami akan membuat surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung agar PIHAK PN Palembang dapat mendukung dengan memberi keterangan yang diminta penyidik polda sumsel agar permasalahan ini cepat selesai dan pelapor mendapatkan kepastian hukum sebagai warga negara indonesia. 

Kami sangat berkeyakinan permasalahan ini akan cepat selesai dan ahli waris yang sah dapat haknya perlu kami sampaikan kedudukan harta Raden nangling ini sebenarnya pada tahun 1941 telah mendaftarkan keseluruhan hartanya sebagai sita jaminan hutang atau BESLAG CONSERVATOIR dan dalam peraturan HIR tidak dapat di pindah tangankan, diperjualbelikan dengan pihak manapun kecuali ada keputusan dari PN Palembang

Saat ini sebagian besar harta raden nangling tersebut telah banyak di kuasai oleh pihak pihak yang belum ada keputusan hukumnya, dan mengenai melaporkan tidak pidana yang dilakukan Helmi fansyuri 

Sebagai kuasa Ruri menjelaskan bahwa hal ini bermula pada tahun 1947 sepeninggal Raden Nangling dan Istrinya meninggal dunia karena di culik dan di bunuh pada waktu tragedi perang 5 hari 5 malam di palembang. Raden nangling memiliki 5 orang istri dan memliki 7 orang anak. Raden Mahjoeb alias Raden Nangling Bin Raden Ahmad Bin Pangeran Soeta Nelendra Mahdjoeb Bin Susuhunan Husein Bahauddin Bin Sultan Mahmud Baddarudin Jayo Wikromo I adalah Bangsawan dari kesultanan palembang Darusalam dan juga tokoh politik di Sumatera Selatan pada tahun 1941 telah memiliki bundel 10 harta  dan mendaftarkan harta tersebut sebagai sita jaminan hutang di PN Palembang raden nagling sendiri meninggal dunia pada tahun 1941.

Pada tahun 1947 terjadi penculikan dan pembunuhan terhadap anak dan istri raden nangling hingga menyisakan anak kandung raden nangling yang selamat yaitu Raden Itca usia 15 Tahun, Raden Ningdep Usia 16 Tahun, Raden Abdurahman Usia 5 Tahun, dan Raden Ayoe Nurul Asikin Usia 3 Tahun, 

Kisah hidup anak raden nangling Raden Itjca meninggal dunia tanpa menikah dan Raden Ayoe Ningdep menikah dengan Raden Muhammad sampai akhir hayatnya meninggal dunia dan tidak memiliki anak.

R Abdurahman dan RA Nurul Asikin pada usia itu di ungsikan dan di besarkan oleh kiyai Gholib atau Kiyai Bambu seribu ke daerah Pringsewu lampung agar selamat dari upaya penculikan dan pembunuhan.

Hubungan Helmi Fansuri pada  penguasaan harta waris milik raden nangling bermula dari pernikahan ke 3 yang dilakukan raden nangling dengan janda Rohima berdasarkan keterangan kesaksian di pengadilan terungkap bahwa Rohima adalah janda yang pada waktu menikah membawa anak cucu bawaan yang telah dewasa bernama NAJAMUDDIN 

Najamuddin adalah kakek kandung dari Helmi Fansyuri, pada bulan maret tahun 1947 Najamuddin melalui istrinya membuat gugatan PN Palembang hingga ke Mahkamah Agung untuk dapat menguasai harta Raden Nangling secara keseluruhan dan hasilnya semua gugatan untuk kepemilikan di tolak keseluruhannya dengan putusan inkrach:

Putusan Sidang Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor perkara : 33 K/SIP/1950 

Putusan Sidang Pengadilan Banding Medan Perkara Nomor : 8/1950.U.B 

Putusan Sidang Pengadilan Negeri Palembang  Civ. Nomor : 35/1948 PN.Plg

Semua putusan menyatakan menolak guggatan dari Najamuddin untuk menguasai harta raden nangling tersebut, tidak cukup itu saja orang tua dari Helmi Fansyuri juga melakukan upaya hukum dengan membuat gugatan sama seperti kakeknya dan hasilnya di tolak.

Mungkin karena DNA serakahnya sama upaya untuk memiliki tetap dilanjutkan cucunya Nazamudin, Pada tanggal 5 Januari 2021 Helmi Fansyuri mendaftarkan kembali gugatanya terhadap harta raden nangling Nomor :214/Pdt.G/2020/PN.Palembang dan hasilnya tetap sama Gugatan di Tolak, Penderitaan yang dialami RA Nurul Asikin yang saat ini usianya 78 Tahun untuk mendapatkan haknya penuh jalan berliku, ancaman dan itimidasi berupa kekerasan fisik dan kekerasan verbal kerap di terima nya di saat masih muda ungkap ruri.

Cerita ini seperti film di dunia nyata, kami akan pastikan hak hak dari Raden Ayoe Nurul Asikin kembali. (Red)