Ketua Team Nawacita Presiden RI Ruri Jumar Saef Siap Gebuk Mafia Tanah

TALIGAMA.NEWS – Team keluarga Presiden Jokowi, Ruri jumar Saef juga Ketua Dewan Pembina Hukum Media Nasional Taligama news, yang sejak 2014 hingga 2024 di kenal kalangan media nasional sebagai Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia.
Menyatakan di tengah persiapan rapat konsolidasi Team Nawacita yang akan ber Transformasi menjadi Team Astacita Indonesia, Ruri Jumar Saef mengatakan telah menjalankan instruksi Presiden Ir H.Joko Widodo dalam melawan Mafia Tanah di seluruh wilayah negara republik indonesia dan telah yang banyak kita gebuk dan masukan ke penjara,”Ujarnya.

Ruri mengungkapkan modus yang sering dilakukan mafia tanah dalam menjalankan tindak kejahatannya, kerja mafia ini sangat terstruktur, sistematis dan masif tentu hal ini membuat pemerintah kesulitan dalam memberantas hal ini, perlu ketelitian dan kesungguhan hati dalam mengungkap kasus yang melibatkan mafia tanah
Berikut cara kerja mafia tanah yang sering di jalankan. Tanah masyarakat sudah bersertifikat tapi tidak dikuasai atau usahakan sehingga diserobot pihak lain tanpa surat hak kepemilikan yang sah dan ini adalah pangkal permasalahan sengketa tanah
Tanah masyarakat sudah bersertifikat hak atas tanah dan dikuasai oleh masyarakat.” Namun dia tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah dan sebagainya. tiba-tiba dicaplok oleh orang lain, ada tanah negara BUMN, tiba-tiba ada yang menjualnya seperti tanah milik PTPN. Begitu terjadi mediasi penyelesaian ternyata banyak pejabat yang punya (tanah) di situ
Tanah yang dihuni masyarakat turun temurun, tidak bersertifikat tapi tiba-tiba terbit sertifikat hak atas nama pihak lain. “ini sering terjadi di kota kota besar yang posisi tanahnya strategis dan punya nilai jual yang tinggi,biasanya mafia tanah berlindung dalan peraturan mengenai kepemilikan, terlibatnya oknum aparat hukum melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pemilik tanah, dan mafia tanah juga biasanya melakukan tuntutan pidana dan gugatan perdata walaupun surat alas hak atau warkah nya tidak dalam posisi pada lahan tersebut dan hal ini sangat Dzolim.
Tanah yang dihuni masyarakat secara turun temurun, tidak ada sertifikatnya karena dahulu tidak harus pakai sertifikat. Namun tiba-tiba ada yang memperjualbelikan tanah itu oleh pihak yang tidak berhak ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan penghuninya.
“Setelah seperti itu biasanya pemilik tanah membuat pengaduan ke pengadilan dengan gugatan perdata atau PTUN hasilnya biasanya gugatan tidak diterima atau gugatan kalah “Padahal dia sudah turun temurun menguasai lahan tersebut.Karena tidak mengerti dan tidak ada akses mengadu banyak di desa-desa, mau ngadu ke mana? Disuruh ke Jakarta mau ketemu siapa? Ke Polsek saja sudah diusir gitu, ke BPN juga tak dilayani. Banyak, nih, yang begini,” lanjutnya.
Modus klaim tanah adat, tanah wilayah di atas area tanah sudah bersertifikat milik masyarakat. Namun masyarakat yang ingin tempati malah dipolisikan, malah digiring ke kantor polisi dan tidak punya akses untuk mengadu juga sering terjadi terkadang kelompok masyarakat adat terpecah belah akibat permainan mafia tanah
Ruri menyampaikan, ada banyak kesalahan Kantor Pertanahan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam melakukan penerbitan sertifikat hak atas tanah, ada kesalahan penentuan batas tanah, pemetaan tanah, keabsahan dokumen yang mengakibatkan tumpang tindih area tanah antar masyarakat.
“Sertifikatnya lebih dari satulah ketika dibawa ke Kantor Pertanahan “loh ini kok begini? Waduh bagaimana ya? Sudah ke pengadilan, ke pengadilan enggak jelas lagi, keputusannya bisa ada 2 macam atau 3 macam. Jadi bukan kita enggak tahu yang begini, tapi banyak,”
Tanah milik pemerintah seperti BUMN, aset BUMD, kemudian menguasai tanpa hak, terkadang melibatkan orang besar yang juga memiliki klaim.
Terbitnya SHM (sertifikat hak milik) atas milik masyarakat di atas tanah aset pemerintah, modus seperti ini banyak ditemukan di masyarakat.
Modus penguasaan masyarakat pada tanah aset pemerintah banyak terjadi, tapi saat akan diusir tidak bisa.
“Dan ini ribuan hektar, yang tidak dilengkapi SHM atas tanah misalnya tanah-tanah milik TNI AU, kepolisian, TNI AD, banyak juga yang dicaplok begitu saja.
Modus penguasaan tanah oleh perseorangan yang melebihi batas yang diperoleh dengan cara membeli tanah masyarakat dengan mengancam, masih banyak terjadi di berbagai daerah.
Mahfud mengatakan ada modus tanah dialihkan kepada pihak ketiga. “Ada lagi dekat sini masih ribut, jalan tol, Pak Basuki (Menteri PUPR) sudah sediakan uang untuk ganti rugi yang banyak, mahal, tiba-tiba 1 tanah ada yang sertifikatnya 3 jenis,” ujarnya dan hingga saat ini belum ada keputusan, terakhir saya melakukan advokasi terhadap kasus tanah pak soleh begitu chek muncul 4 nama yang semuanya soleh semua dan juga sudah 50 kali sidang dengan orang yang berbeda beda ungkap ruri “Sehingga ketika akan diklaim tidak bisa, akhirnya uangnya dititipkan pengadilan. Bukan negara mau bayar, karena ketika akan dibayar, yang mana? ada 4 orang bernama soleh dan 10 gugatan lagi, ketika dibawa ke BPN ” tutur ruri.
Penguasaan lahan dalam status sita jaminan hutang di pengadilan atau Consevatoir Beslag sejak tahun 1941, ini juga banyak terjadi di kota kota besar, ruri mencontohkan kasus tanah milik Raden Nangling, hampir seluruh harta di kuasai tanpa prosedur yang sebenarnya untuk menguasai sita jaminan hutang haruslah ada putusan pengadilan setempat dan kalau itu sudah terjadi baru bisa di buatkan sertifikat kepemilikannya.
(Red)