PALEMBANG, TALIGAMA.COM -10-06.2024 Team keluarga Presiden Jokowi, Ruri jumar saef yang sejak 2014 di kenal kalangan media nasional sebagai Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo
Prihatin dengan kegiatan PPDB 2024 yang dilakukan Diknas Propinsi sumatera selatan yang terkesan amburadul
Penerimaan siswa didik yang baru untuk tingkat sma se sumatera selatan sangat terkesan amburadul, banyaknya keluhan dari berbagai pihak mulai dari wali murid, lsm dan tokoh masyarakat peduli pendidikan berkaitan dengan penerimaan masuk melalui PPDB yang di selenggarakan Diknas propinsi sumatera selatan
Aksi lempar tanggung jawab berkaitan dengan PPDB ini sudah sangat meresahkan masyarakat yang mau mendaftrakan anaknya masuk ke sma milik pemerintah yang tidak jelas mekanisme
Menurut ketua team nawacita presiden jokowi, beberapa kepala sekolah menyampaikan kepada kami, mereka tidak memiliki kewenangan dan kebijakan terkait dengan penerimaaan siswa yang baru mendaftar ke sekolah yang mereka pimpin, semua diatur melalui program internet yang kesemuanya berada di bawah kendali kepala diknas propinsi sumatera selatan
Miris memang sekolah yang merupakan sebuah lembaga pendidikan milik pemerintah republik Indonesia untuk mencerdaskan seluruh anak bangsa mendapatkan hak pendidikan yang layak dan dijamin oleh Negara sekarang seperti kehilangan jadi diri.
Lembaga pendidikan SMA yang di selenggarakan Negara dengan mengedepankan kearifan local kini sudah berubah menjadi hal yang membingungkan masyarakat dan peserta didik, sekolah yang merupakan dari kehidupan masyarakat sekitar pun tidak memiliki kewenangan layaknya seperti dulu kepala sekolah dan dewan guru seperti tidak ada arti sama sekali, akses untuk memastikan kebijakan untuk terusnya keberlangsungan pendidikan yang layak
Wali murid dan peserta didik menjadi bingung akibat banyaknya aturan untuk dapat lulus seleksi dan ditambah lagi beban biaya besar untuk membeli baju sekolah seperti ada beberapa sekolah menerapkan wajib beli baju dengan harga Rp.5000.000,- per anak, kalau di asumsikan satu sekolah menerima siswa 700 orang sudah tentu angka yang dihasilkan sangat fantastis Rp.5000.000,- X 700 Sisiwa dengan hasil Rp.3.500.000.000,- (Tiga milyar,lima ratus juta rupiah) dan dana ini sangat besar di kelola menjadi lahan bisnis yang tidak ada pertanggung jawabanya karena tidak ada audit dan bayar pajak ungkap ruri.
Tidak ada kepastian format seperti apa yang dapat lolos seleksi masuk SMA/SMK, Pihak pejabat di diknas propinsi sumatera selatan satupun tidak dapat memberikan penjelasan, Kacau balau PPDB ini menurut ketua team Nawacita salah satu penyebabnya kelemahan menjerial dalam kepemimpinan PJ Gubernur Sumatera selatan,
Pejabat kepala Diknas Propinsi saat ini merangkap jabatan yang juga sebagai PJ Bupati OKU, dan di tambah lagi dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap pejabat KABID SMA Diknas Propinsi Sumatera Selatan yang terindikasi Korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan beberapa hari lalu, tentu hal sangat berdampak serius, dan tentunya semua nya menjadi tanggung jawab penuh PJ Gubernur Sumatera Selatan saat ini menjabat,
Kami telah berusaha membuka komunikasi dengan PJ Gubernur sumatera selatan utuk membahas hal ini akan tetapi saat di hubungi beliau tidak merespon dan juga kami hubungi melalui ajudanya juga sama tidak direspon sama sekali, dan menurut pandangan kami pejabat seperti ini sangat tidak peka terhadap lingkungan dan masalah yang terjadi Harapan kami sebagai Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia dan juga Putera daerah sumatera selatan agar PJ Gubernur ini dapat segera di ganti, kita membutuhkan pejabat yang memiliki integritas, kapasiatas dan kepedulian terhadap anak bangsa dan pelaksaaan PPDB menurut saran kami berdasarkan kajian
Batalkan Hasil PPDB 2024 Karena tidak fair dan Diduga terindikasi sarat Kepentingan serta Meminta Diknas Pendidikan untuk membuka data penerimaan PPDB 2024 Secara Transparan.
2. Mendesak Pj. Gubernur Sumatera Selatan untuk segera Mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumsel No. 234/KPTS/DISDIK/2024 Terkait Surat edaran Penerimaan PPDB Tahun 2024 yang menurut kami mengkebiri Hak Anak.
3. Negara perlu menegaskan bentuk dan mekanisme perlindungan hak anak atas Pendidikan sesuai sebagaimana dijamin dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Bahwasanya Sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Hak anak atas Pendidikan dengan kemauan anak sudah dikebiri.
5. Apabila Tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mundur dari jabatanya serta Pj. Gubernur Sumsel Untuk segera Mundur dari Jabatanya.
Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Sumatera Selatan untuk Bersolidaritas dan peduli Terkait Permasalahan Pendidikan di Sumatera Selatan,
(Red)