BELITUNG, TALIGAMA.COM – 21-05.2024 Team keluarga Presiden Jokowi, Ruri jumar saef yang sejak 2014 di kenal kalangan media nasional sebagai Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo
Apresiasi Kejaksaan Agung Ungkap dan Tangkap Mafia Tambang Timah Propinsi Bangka Belitung
Hal ini di sampaikan Ruri dihadapan Team Kajian Astacita Indonesia bersama Relawan pemenangan Prabowo Gibran dan sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Periode 2024 – 2029
Kegiatan aktifitas Mafia Tambang sungguh sangat sulit di buka mata rantainya karena melibatkan banyak pihak dari tingkat desa, kabupaten, propinsi dan di tinggkat pusat semua pasti ada bekingnya, mereka bergerak bagaikan ular yang sangat berbisa hal ini hanya dapat dilakukan oleh pejabat Negara yang memiliki integritas, konsisten dan berani dalam peneggakan hukum seperti Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. dan jajaranya
Langkah cepat dan berani dalam pengungkapan kasus mafia tambang yang dilakukan juga hendaklah sinergi dalam proses penuntutan dan putusan hukum nantinya, kerugian yang ditimbulkan harus benar benar kembali kepada Negara perampasan asset untuk memiskinkan pelaku kejahatan dan reklamasi akibat penambangan pun harus juga di segerakan dalam sebuah putusan hukum pengadilan
Kita sangat mengapresiasi langkah luar biasa dan tindakan konkrit yang di lakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengungkap dan menangkap Jaringan Mafia Tambang Timah Bangka Belitung yang telah puluhan tahun beroperasi tanpa tersentuh hukum yang maksimal kegiatan kejahatan di bidang pertambangan yang berakibat merugikan ekonomi Negara dan lingkungan ekosistem masyarakat
Dampak dari kejahatan penambangan tersebut menimbulkan kerugian dan kerusakan luar biasa besar yang terbagi ke dalam tiga klaster. Pertama terkait dengan kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp 183,70 triliun.
Klaster kedua dalam kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,47 triliun. Terakhir terkait dengan kerugian dalam kewajiban pemulihan lingkungan senilai Rp 12,15 triliun. “Sehingga total kerugian negara dari kerusakan lingkungan hidup setotal Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271,06 triliun),”
Menurut Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun, berdasarkan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.
Ruri menambahkan paparan yang disampaikan Prof. Bambang menampakkan bahwa sebagian besar lahan yang ditambang oleh para pelaku kejahatan masuk dalam kawasan hutan lindung dan area bekas tambang yang seharusnya dipulihkan dengan melakukan reklamasi, tetapi tidak dilakukan malah di tinggalkan begitu saja
Karena tidak ada reklamasi di areal yang telah di tambang menimbulkan bekas lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang tidak sehat bagi lingkungan masyarakat,” kalau kita melihat dari atas pesawat terbang maka sangat tampak mengerikan keadaan daratan pulau Bangka Belitung, hamparan lobang besar besar dan dalam di segala penjuru kerusakanya sungguh luar biasa, perbuatan penambangan illegal yang mafia tambang ini lakukan dengan mengedepankan masyarakat sebagai pelaku penambang tidaklah menjadikan negara dan masyarakat mendapatkan penghasilan yang signifikan malah sangat merugikan
Karena seluruh hasil tambang rakyat yang mestinya bijih timah di jual ke PT Timah sebagai BUMN pemilik IUP malah di kelabui dengan cara membuat sejumlah perusahaan boneka yang langsung membeli hasil tambang rakyat tersebut dan lebih hebatnya lagi kegiatan ini sudah berlangsung sudah puluhan tahun
Kita harus mendukung penuh dan bersyukur masih ada Aparat Penegak Hukum Negara kita yang masih memiliki Integritas dan rasa Nasionalisme untuk menegakan hukum walau banyak tekanan dan rintangan dari berbagai pihak akibat kasus korupsi pertambangan timah, Kita sangat menaruh harapan yang sangat besar kepada aparat penegakan hukum dalam memberantas kejahatan yang sangat merugikan bangsa dan Negara kata Ruri.
Maka mari bersama kita kawal dan dukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah berani dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum memberantas Mafia Tanah, Mafia Pangan, Mafia Pertambangan di Republik Indonesia, Jayalah bangsaku , Jayalah Negeriku . (Red)