JEMBER, TALIGAMA NEWS – Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Polisi dan terancam pidana maksimal 5 Tahun penjara.
Pasalnya, Pria yang Tinggal di Kecamatan Sukorambi ini dianggap tidak berhati-hati saat memimpin ritual di Pantai Payangan. Sehingga membuat belasan jamaahnya tewas terseret ombak pantai laut Selatan.
Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo dalam conference persnya menjelaskan bahwa, tersangka dianggap orang yang bertanggung jawab atas tewasnya 11 orang karena tenggelam di Pantai Payangan Kecamatan Ambulu.
“Yang menginisiasi ritual yang ada di Pantai Payangan adalah Nur Hasan. Oleh sebab itu setelah melakukan Penyidikan Dia kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hery saat press Rilis di halaman Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan saksi-saksi kegiatan itu dilakukan diarea yang berbahaya. Artinya masih terjangkau oleh ombak, dan panitia Padepokan ritual tidak dipersiapkan alat pelindung.
“Sebenarnya, tersangka sudah diperingati oleh warga sekitar, agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut. Namun tidak dihiraukan dan terap melaksanakan,” terangnya.
Dalam melaksanakan ritual, tersangka menyuruh anggota masuk kedalam air laut, sehingga mengakibatkan anggotanya tenggelam dan akhirnya tewas,” jelas Kapolres.
“Pasal yang kita kenakan 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” katanya
Sementara alat bukti yang telah diamankan Yaitu, berupa 1 unit mobile bermerk Avanza dan 1 unit mini bus Elf, serta pakaian dari para korban yang tenggelam di Payangan.
“Selain itu, buku atau kitab yang biasanya digunakan tersangka untuk ritual pengobatan,” jelasnya. (Seno/Nang)