PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM-Salah satu Perwakilan warga Misjan Desa Sidomulyo, Dusun Komerian RT./RW.003/001, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, mendatangi pemanggilan yang kedua dari penyidik Tipidter Polres Kabupaten Probolinggo.
Hal ini diungkapkan saat ditemui Siang ini oleh awak Media Taligama.com, di Polres Kabupaten Probolinggo. Kamis (14/03/2024).
”Saya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dengan kecepatan dan kecekatan para anggota dari penyidik Tipidter Polres Kabupaten Probolinggo, dari pemanggilan Pak Misjan yang Ke Dua Untuk Menunjukan bukti dari ATM dan Bukti Rekening Bank BNI, untuk mengungkap dari dugaan tindak pidana Pemalsuan UU NO.1.Tahun 1946 KUHP,sebagai dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1),dan ayat (2)KUHP, yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo pada Bulan Mei 2019. Pelapor mengajukan kredit kartu tani ke bumdes desa Sukorejo dengan pengajuan Sebesar Rp.20.Juta, yang diserahkan dirumah kades Sukorejo juga kepada ketua Bumdes CD.” Tutur Bang Joyo.
“Jadi saya berharap jajaran penegak hukum Polres Kabupaten Probolinggo dapat melakukan penegakan hukum dengan tegas, Setegas-tegasnya dalam menindak para oknum Pemdes Desa Sukorejo tersebut untuk ditetapkan tersangka, hal ini juga untuk mencegah terjadinya dari desa – desa lain di Masyarakat,”Pungkasnya.
Harapan dari pihak pelapor perwakilan warga desa Sukorejo ,” Kami sangat berharap kepada APH Polres Kabupaten Probolinggo,agar segera terbukti dari Dugaan Tersangka,kasihan saudara dan tetangga kami yang tidak merasa terima uang kredit Tani Dari Bank BNI.” Ungkap Misjan.( Irvan , Don )