KASUS RUDA PAKSA KADES RUMBAI DI SP 3, KETUA TEAM NAWACITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SURATI JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO

OGAN KOMERING ILIR, TALIGAMA.COM -Setelah menjalani proses hukum yang panjang berjuang untuk mendapatkan keadilan orang tua korban pemerkosaan/rudapaksa yang dilakukan Oknum Pejabat Kepala Desa Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Prop. Sumatera Selatan A/n SUKRI BIN MADJERI dan telah dilaporkan dengan LP :
STTLP/B/1631/VIII/2023/SPKT/POLRESTABES mendapatkan pil pahit dari penyidik PPA Polrestabes Palembang dengan mengeluarkan surat penghentian penyidikan atau SP3.
Merasa janggal dengan proses hukum tersebut keluarga korban bersurat menyampaikan kesedihan dan keluhannya kepada Team keluarga Presiden Jokowi Ruri Jumar Saef yang sejak 2014 di kenal kalangan media nasional sebagai Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo.

Setelah terjadi pertemuan dengan korban dan keluarganya, Ruri menyampaikan sepakat dengan apa yang keluarga korban bahwa SP 3 yang telah dikeluarkan tersebut sangatlah mencederai rasa keadilan yang diharapkan korban dan keluarganya
Bukti pelanggaran hukum pidana yang telah dilakukan pelaku telah dapat dibuktikan dengan adanya korban, saksi dan alat bukti berupa visum dan surat rekomendasi psikolog.
Berdasarkan Surat Permohonan Pemeriksaan Psikologis di LPSK (LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN) Nomor : R-1945/5/2.HSMPP/LPSK/3/2024, Tanggal 25.04.2024 (surat terlampir) mengenai kronologi peristiwa pemerkosaan
Bahwa benar telah terjadi pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban RD
Bahwa tempat terjadinya perkara tersebut berada dalam satu hotel dan CCTV di TKP telah di ambil penyidik
Bahwa setelah terjadinya peristiwa pidana tersebut korban RD dan keluarganya melaporkan kepolisian dengan menunjukan bukti hasil Visum et Repertum
Bahwa telah ada pemeriksaan psikolog dari LPSK dan merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan menahan pelaku tersebut
Bahwa setelah LPSK dan merekomendasikan kepada pihak penyidik mengeluarkan surat penghentian penyidikan.
Dari ke empat poin yang kami sampaikan bahwa pihak penyidik polresta Palembang telah mencederai rasa keadilan dan juga tidak PRESISI dalam membuat suatu keputusan terhadap perkara RD
Kecurigaan pihak keluarga korban RD dengan adanya indikasi keterlibatan oknum penyidik polresta Palembang yang telah melakukan kejahatan dalam jabatan telah tampak nyata dan dapat di buktikan dengan mentiadakan kesaksian korban RD dan surat rekomendasi dari Psikolog LPSK Prop Sumatera selatan.
Indikasi kejahatan yang dilakukan Oknum penyidik yang melakukan pengamanan perkara tersebut adalah sebagai berikut
Bahwa telah terjadi kunjungan ke rumah korban untuk melakukan pemeriksaan PSIKOLOG terhadap korban Rada Binti Muslimin oleh LPSK tanpa di kenakan biaya yang sebelumnya berdasarkan keterangan yang di sampaikan bahwa korban yang saksikan keluarga korban Basri dan pendampinya saudara Gunawan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan meminta uang 12 juta untuk menghadirkan psikolog untuk memeriksa korban dan itu adalah syarat wajib untuk menentukan penahahan dan
penetapan tersangka, karena tidak ada uang korban menolaknya)
Bahwa setelah terjadi pemeriksaan psikolog dari LPSK yang berkunjung langsung ke rumah korban RD dan memberikan hasil rekomendasi kepada penyidik di dapatkan hasil ketetapan SP 3 dari penyidik polresta palembang
Bahwa telah ada surat panggilan pada tanggal 30.04.2024 kepada korban Rada Binti Muslimin surat
Nomor:B/1665/IV/RES.7.4/2024/Bidpropam dari Bidpropam Polda Sumatera selatan untuk di mintai klarifikasi jam 09.00 WIB pada tanggal 06.05.2024.Ruang Subbidpaminal polda sumsel
Bahwa telah ada surat panggilan pada tanggal 03.05.2024 kepada korban Rada Binti Muslimin surat Nomor:B/222/V/HUK.11.1/2024/Direskrimum Polda Sumatera selatan untuk hadir dalam ruang gelar perkara pada pukul 09.30 WIB pada tanggal 06.05.2024.
Bahwa korban Rada telah memenuhi untuk hadir dalam gelar perkara tersebut tanpa di damping team dari LPSK, KPAI dan KOMNAS HAM
Bahwa LPSK mengeluarkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan pada korban RD ,tanggal 10.05.2024, untuk segera melakukan penetapan tersangka dan menahan pelaku kejahatan Sukri Bin Madjeri.
Perlu kami sampaikan bahwa korban dan keluarga merasa sangat terzholimi dan tersakiti dalam proses gelar perkara pada tanggal 03.05.2024 tersebut di karenakan :
Bahwa gelar perkara yang dilakukan tidak di hadiri/dampingi pertugas dari LPSK Sumatera Selatan
Bahwa pelaku kejahatan asusila SUKRI BIN MADJERI turut hadir di dalam ruangan gelar perkara
Bahwa Petugas Penyidik Polresta Palembang hadir dalam gelar perkara sehingga korban dan ibu korban merasa terintimidasi dalam ruangan tersebut yang kesemua nya adalah petugas laki laki semua.
Bahwa pelaku kejahatan asusila tersebut diberi keleluasan berbicara di hadaapan petugas untuk membuat alibi pembenaran dan menyangkal semua tuduhan tersebut, berkata dengan angkuh seolah dia kebal hukum dan semua bisa di beli dengan uang akibat perkataan tersebut menyebabkan emosi dan kesedihan terhadap korban dan Ibu korban tidak stabil
Bahwa pelaku selalu melakukan playing Victim dan meng intimidasi korban dan keluarganya dengan menyampaikan dia tidak akan di pernah ditangkap sebagai pelaku kejahatan pemerkosaan karena uang Dana Desa sudah di bagikan semua kepada Oknum petugas pemeriksa kasus ini dan mereka tidak akan berani kepada saya yang akan terjadi ungkap pelaku TERBUKTI Surat Penghentian Penyidikan Pada kasus tersebut. (Ucapan ini di sampaikan ber ulang ulang di depan masyarakat Desa Rumbai dan sekitarnya)
Bahwa pelaku mengucapkan kata kata tersebut di rapat desa di depan masyarakat banyak pada acara pernikahan di desa, hukum Negara ini bisa di beli terbukti SP 3 dikeluarkan pada tanggal 22.05.2024 setelah gelar perkara tanggal 03.05.2024
Bahwa LPSK mengeluarkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan pada tanggal
“Dari penjelasan dari korban dan keluarga korban RD, ruri berjanji akan berkirim surat kepada Bapak Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo Sik.,Msi selaku Kapolri dapat mengevaluasi dan mencabut ketetapan SP 3 tersebut dan dengan harapan kepada pelaku kejahatan dapat di tetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan agar keadilan ini dapat tegak lurus sesuai harapan masyarakat dan Uandang Undang 1945
Masyarakat harus yakin dan percaya dengan kepolisan Negara kita, kalaupun masih ada yang tidak baik ini hanya segelitir oknum saja, yakin dan bersabarlah, berdoa hukum Negara kita akan tertap tegak dan lurus,” ungkap ruri,. (Red)