SEMARANG, TALIGAMA.COM, -Pengadilan Negeri Ungaran , menggelar sidang dengan Terdakwa DJIE SANOVA CHANDRA
Perkara yg menjadi atensi masyarakat kabupaten semarang, berkaitan dengan dugaan Mafia Tanah dengan banyak korban Warga masyarakat , kini salah satu perkaranya sudah memasuki persidangan di PN Ungaran.
Selaku Jaksa Penuntut Umum yang mewakili korban adalah Aninditya Eka Bintari. SH. MH.
sidang kali ini memeriksa keterangan beberapa orang saksi, diantaranya ID, DW,DN SU, IS, AN, Dalam kesaksian di persidangan ID memberikan kesaksian bahwa korban ( warga masyarakat) tidak pernah melakukan transaksi atau penandatanganan Jual Beli atas tanah milik mereka, bahwa korban melalui saksi meminta untuk di carikan pinjaman sejumlah uang kepada terdakwa , masih dalam kesaksiannya saksi mengatakan bahwa , korban telah meminjam uang kepada tersangka sebesar 30 jt rupiah, dengan potongan sebesar 9 jt rupiah. Tidak ada jual beli atas tanah milik korban dengan luasan kurang lebih 4000 m2.
Bahwa korban telah membayar angsuran sebanyak 1 x , kemudian macet angsuran dikarenakan pandemi covid , bahwa setelah kurang lebih 1 th kemudian ,korban berniat untuk melunasi hutangnya dan mengambil sertifikat tanah miliknya kepada Terdakwa, oleh terdakwa korban dimintai iang sejumlah 154 jt rupiah apabila ingin melunasi dan mendapatkan sertifikatnya kembali. Bahwa korban telah mengajukan permohonan dan bernegosiasi dengan terdakwa agar diberikan keringanan pembayaran, dan oleh terdakwa hingga nilai yg harus dibayarkan menjadi 135 jt rupiah .
Korban telah menyiapkan uang tersebut sesuai yg dimintakan. kemudian korban sesuai perintah dari tersangka agar menyetorkan uang kepadanya dengan total nilai 110 jt .
Bahwa korban tidak pernah datang atau ke kantor notaris PPAT Yuli saparingtyas fachrudin SH, ataupun mengetahui dan mengenal notaris PPAT tsb.
Dari keterangan saksi DN mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh tersangka untuk pencairan di Bank BRI senilai 750 jt, dengan jaminan sertifikat milik Korban dan miliknya. Hasil dari pemcairan masuk ke rekening an.DN kemudian dialihkan ke rekening PT milik suami terdakwa, dan ditarik tunai kemudian diserahkan uangnya kepada terdakwa. Bahwa saksi DN tidak pernah memiliki usaha toko klontong, dia mengaku hanya sebagai pegawai di toko klontong tersebut dan pemiliknya adalah Terdakwa, Saksi SU mengatakan dalam kesaksiannya bahwa dirinya tidak pernah membeli atau bertransaksi pembelian tanah milik DW, uang dari mana sedang pekerjaan sehari-harinya hanyalah sebagai penjaga toko milik terdakwa pada waktu itu.
berbeda kesaksian dengan DN, AN selaku pegawai bank BRI mengaku mendapatkan pesan WA berupa pengajuan permohonan kredit dari DN yg dikirim via wa.
Dalam kesaksian Terdakwa mengatakan didepan Majelis Hakim bahwa Usaha kelontong Agung mart adalah miliknya yg dokumen perijinannya diatas namakan Dini.
Terdakwa mengakui menerima uang pencairan dari Bank BRI , dimana kurang lebih 400 jt diterima tunai selebihnya digunakan tambahan belanja barang dagangan dan menerima uang pembayaran hutang dari DW sebesar 110 jt.
Mejelis hakim menanyakan apakah pengalihan hak atas tanah sepengatahuan dan ijin dari DW ,Terdakwa menjawab TIDAK, kemudian apakah penjaminan sertifikat tanah atas ijin dan sepengetahuan DW, terdakwa menjawab TIDAK .
Sidang berikutnya di jadwalkan pada tgl 08 agustus 2024 , dengan Agenda pembacaan tuntutan.
masyarakat kini menunggu , apa yang akan menjadi tuntutan dan Jaksa Penuntut Umum, Keadilan tetap harus tegak di negeri tercinta Indonesia.
bersambung…. (Wans)