Kades Dawesari Kabupaten Pasuruan: Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun Bakal Dikabulkan 2023

Jawa Timur96 Dilihat

PASURUAN, TALIGAMA NEWS.COM – Pada hari Selasa 17 Januari 2023. Area depan gerbang Gedung DPR RI dipenuhi ribuan Kepala Desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi).

Mereka membawa sejumlah atribut, di antaranya spanduk, tulisan dan bendera Indonesia.

Arus lalu lintas di depan DPR RI tampak dialihkan. Massa aksi tampak tumpah ke jalan.

Mereka para Kades menuntut DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Menurut Kades Dawesari Kabupaten Pasuruan Subari, masa jabatan 6 tahun sangat kurang. Karena pendeknya masa jabatan Kades membuat kinerja Kades sulit direalisasikan. Dan situasi politik desa belum reda pasca Pilkades.

“Allhamdulillah  Kulo sampaikan  kepada seluruh perangkat, Kepala Dusun, RT/ RW  BPD ,LPM , Tokoh masyarat , Tokoh agama , juga kaum muslim  Kulo mator kesuwon sanget berkat doa jenengan semua yg tulus dan ikhlas, akhirnya Allah mengabulkan tuntuntan  semua AKD , Pabdesi di setujui oleh DPR juga , MA jug Mendari juga presiden menyetujui niat baik seluruh kepala desa se-Indonesia , yang berjuang tambahan jabatan  dari 6 tahun menjadi  9 tahun yg SDH kita perjuang kan selama 2 tahun ini, 2023,” terang Kades Dawesari, Kabupaten Pasuruan ini kepada media Taligama news.

Dia juga meminta agar masa jabatan kepala urusan ikut selesai jika jabatan kades selesai. Diketahui, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali sampai 3 kali periode. Sementara itu, masa jabatan kepala desa secara akumulatif maksimal adalah 18 tahun. Namun, para kades meminta isi pasal itu direvisi agar masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode. Kemudian, bisa dipilih lagi sampai 2 periode.(Bakar)