PEMALANG, Taligama.com,- 16 Oktober 2024. Warga Kabupaten Pemalang, Kecamatan Warungpring, Kelurahan Bengkeng Mereng. Desa Pagembrongan merasa kecewa, karena jauh-jauh ke Semarang untuk mengambil bantuan RTLH.
Sesampainya di Semarang setelah menerima bantuan uang tunai sebesar 18 jt dari BASNAS Provinsi, program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) , setelah masing-masing warga menerima bantuan secara langsung dan tunai, sesampainya di area parkir BASNAS Provinsi di minta kembali oleh perangkat desa dan kadesnya, dengan dalih untuk di amankan agar tidak salah fungsi bila di pegang warga masing-masing penerima bantuan.
Adapun pihak yang meminta adalah Kades AND bersama perangkat Bahu ARS dan Bendahara MTHD tetapi sesampainya di Desa mereka, uang tunai tersebut tidak di kembalikan kepada yang berhak, dengan alasan akan di kelola atau di belanjakan oleh kades.
Apa korelasinya Kades dan Perangkat desa memaksa warga untuk pelaksanaan pembangunan di kelola mereka, dan warga penerima bantuan di paksa belanja material melalui mereka, apakah ada aturan baku yang mengatur tentang hal tersebut.
Pendapat warga kepada awak media mengatakan “yang ada bukan pengawasan tetapi malah berorientasi keuntungan selain potongan Rp. 500.000,-/warga penerima bantuan, mereka bisa mendapat keuntungan kerja sama belanja dengan salah satu toko bangunan”.
Awak media sudah berusaha mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut di atas, tetapi kami mengalami kendala untuk berkomunikasi secara langsung atau lewat telepon.
Hanya Bahu ARS saja yang menghubungi kami melalui WA, Bahu ARS membenarkan bahwa Kades AND, Bahu ARS dan bendahara MTHD, mereka bertiga memotong Rp. 500.000,-/warga penerima dengan alasan untuk transport dari Pemalang ke Semarang yang besarannya Rp. 12.000.000,-
Saat di pertanyakan perihal 4 orang warga yang hanya ada nama saja, dananya di kemanakan?
“Sudah di bagikan kepada yang berhak” ucap ARS.
Saat awak media menanyakan 4 orang yang di duga fiktif, ARS hanya menjawab bahwa yang bersangkutan bekerja di Jakarta.
Kami menghimbau kepada Ormas atau LSM, dan masyarakat agar lebih aktif mengawasi apa yang menjadi keragu-raguan publik atas transparansi aparatur pengelola Desa.
Bila memang di perlukan laporkan kepada ekspetorat atau aparat terkait permasalahan yg muncul.
Adukan ke kami di No. +62 823 2061 2912 bila memang di anggap perlu, kami akan mengawal prosesnya (DW)karena jauh-jauh ke Semarang untuk mengambil bantuan RTLH.Sesampainya di Semarang setelah menerima bantuan uang tunai sebesar 18 jt dari BASNAS Provinsi, program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) , setelah masing-masing warga menerima bantuan secara langsung dan tunai, sesampainya di area parkir BASNAS Provinsi di minta kembali oleh perangkat desa dan kadesnya, dengan dalih untuk di amankan agar tidak salah fungsi bila di pegang warga masing-masing penerima bantuan.
Adapun pihak yang meminta adalah Kades AND bersama perangkat Bahu ARS dan Bendahara MTHD tetapi sesampainya di Desa mereka, uang tunai tersebut tidak di kembalikan kepada yang berhak, dengan alasan akan di kelola atau di belanjakan oleh kades.
Apa korelasinya Kades dan Perangkat desa memaksa warga untuk pelaksanaan pembangunan di kelola mereka, dan warga penerima bantuan di paksa belanja material melalui mereka, apakah ada aturan baku yang mengatur tentang hal tersebut.
Pendapat warga kepada awak media mengatakan “yang ada bukan pengawasan tetapi malah berorientasi keuntungan selain potongan Rp. 500.000,-/warga penerima bantuan, mereka bisa mendapat keuntungan kerja sama belanja dengan salah satu toko bangunan”.
Awak media sudah berusaha mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut di atas, tetapi kami mengalami kendala untuk berkomunikasi secara langsung atau lewat telepon.
Hanya Bahu ARS saja yang menghubungi kami melalui WA, Bahu ARS membenarkan bahwa Kades AND, Bahu ARS dan bendahara MTHD, mereka bertiga memotong Rp. 500.000,-/warga penerima dengan alasan untuk transport dari Pemalang ke Semarang yang besarannya Rp. 12.000.000,-
Saat di pertanyakan perihal 4 orang warga yang hanya ada nama saja, dananya di kemanakan?
“Sudah di bagikan kepada yang berhak” ucap ARS.
Saat awak media menanyakan 4 orang yang di duga fiktif, ARS hanya menjawab bahwa yang bersangkutan bekerja di Jakarta.
Kami menghimbau kepada Ormas atau LSM, dan masyarakat agar lebih aktif mengawasi apa yang menjadi keragu-raguan publik atas transparansi aparatur pengelola Desa.
Bila memang di perlukan laporkan kepada ekspetorat atau aparat terkait permasalahan yg muncul.
Adukan ke kami di No. +62 823 2061 2912 bila memang di anggap perlu, kami akan mengawal prosesnya (DW)