Kabupaten Probolinggo Mendapatkan Alokasi Pupuk Bersubsidi 98 Ribu Ton

Jawa Timur164 Dilihat

PROBOLINGGO,TALIGAMA.NEWS –  Kabupaten Probolinggo tahun ini mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 98.076 ton. Dengan rincian, pupuk urea sebesar 33.890 ton, pupuk ZA sebesar 19.515 ton, pupuk SP-36 sebesar 10.297 ton, pupuk NPK sebesar 21.703 ton dan pupuk organik padat sebesar 12.671 ton. Jumlah ini masih ditambah dengan pupuk organik cair sebanyak 23.254 liter.

Alokasi pupuk bersubsidi ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/950/KPTS/013/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bambang Suprayitno mengatakan, jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2021, hanya pupuk urea yang berkurang sebanyak 1.845 ton. Sebab tahun 2021, Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi sebesar 35.735 ton. Sementara tahun 2022 hanya mendapatkan alokasi 33.890 ton.

“Untuk pupuk urea memang tahun ini berkurang. Mungkin stok untuk Provinsi Jawa Timur rendah. Tetapi biasanya nanti akan bertambah jika ada kekurangan melalui realokasi antar kabupaten/kota di Jawa Timur. Biasanya dalam setahun bisa realokasi hingga tiga kali,” katanya.

Setelah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tersebut, jelas Bambang, pihaknya langsung melakukan alokasi pupuk bersubsidi kepada semua kecamatan di Kabupaten Probolinggo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022.

“Alokasi kepada masing-masing kecamatan ini dilakukan berdasarkan e-RDKK yang sudah diusulkan. Tetapi tidak boleh melebihi e-RDKK. Namun karena alokasi yang kita terima tidak sama dengan yang diusulkan, kita melihat serapan tahun 2021. Seperti urea yang alokasinya berkurang. Kalau nanti ada kekurangan dalam suatu wilayah, maka kita lakukan realokasi antar distributor dan realokasi antar kecamatan di luar distributor,” jelasnya.

Menurut Bambang, petani hendaknya melakukan pemupukan yang berimbang. Perbandingan penggunaan pupuk berimbang dalam satu hektar itu sekarang melihat wilayah. Untuk dosis pemupukannya melihat kesuburan tanah masing-masing wilayah. Sehingga anjuran untuk setiap kecamatan tidaklah sama.

“Sekarang dalam melakukan pemupukan petani harus menggunakan dosis lengkap dan sesuai anjuran. Semua itu sudah ada dalam usulan e-RDKK yang acuannya kalender tanam atau acuan yang dikeluarkan oleh balai penelitian yang diakui pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut Bambang mencontohkan untuk tanaman padi di Kecamatan Kraksaan, dalam satu hektar pemupukan yang dianjurkan terdiri dari urea 225 kg, ponska 250 kg dan organik 500 kg. Kemungkinan untuk kecamatan lain akan berbeda dan harapannya tidak melebihi dosis yang sudah dianjurkan. 

“Selain itu dalam satu hektar juga dianjurkan melakukan pemupukan dengan pupuk organik 500 kg dan setara dengan 5 liter pupuk organik cair. Untuk pupuk cair ini bisa dilakukan pada waktu pengendalian hama dan penyakit,” ungkapnya.

Bambang menambahkan untuk penebusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo masih menggunakan e-RDKK. Sementara kartu tani tidak digunakan karena harus ada alat gesek. Sedangkan untuk jatahnya diinjek oleh pemerintah pusat di kartu tani. Sementara kartu tani harus mengikuti e-RDKK setiap tahunnya. 

“Data dalam kartu tani itu menggunakan e-RDKK beberapa tahun lalu. Padahal1 setiap tahun e-RDKK ini berubah sesuai dengan luasan tanam. Oleh karena itu, untuk saat ini kita masih menggunakan e-RDKK untuk penebusan pupuk bersubsidi. Idealnya semua jenis pupuk harus ditebus untuk mendukung pemupukan berimbang sehingga produktivitasnya bisa maksimal,” pungkasnya.(die/Don)