JEMBER, TALIGAMA NEWS – Jajaran polsek Ambulu Jember,meringkus Pria berinisial RI (29) th, Asal desa tran Tanjungan Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
RI,di duga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum polsek wuluhan dan polsek ambulu. RI sendiri tangkap oleh jajaran reskrim polsek Ambulu di Jalan Raya Tegalsari Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Pada hari sabtu, Tanggal 19 Maret 2022, sekitar jam 14.00 wib.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 2 klip kemasan kecil sabu siap edar, barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas 1 poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram dan 0,50 gram.
Menurut Kapolsek Ambulu AKP Ma’ruf kepada taligama news menegaskan “kami akan melakukan perang sampai kapapun,
untuk memutus mata rantai jaringan pengedaran sabu di wilayah hukum Polsek Ambulu, kami juga berharap agar masyarakat bisa membantu petugas, agar saling bahu membahu untuk memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Ambulu khususnya”.
Ia juga menambahkah ‘kami akan trus dalami kasus ini mas.’
Pria yang berdomisili di Dusun Demangan Desa Kesilir, Kecamatan wuluhan, kabupaten jember ini, saat di lakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan dan mencoba berusaha kabur. Tapi setelah petugas dari polsek Ambulu mengledah dan mendapatkan barang bukti 2 poket sabu siap edar, ia pun tidak berkutik.
“kami akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan,agar bisa membongkar sindikat jaringan sabu di wilayah hukum Polsek Ambulu. ” Imbuhnya AKP Ma’ruf kepada Taligama news (SUS/RIF)