Taligama.com – Kabupaten Serang, 26 September 2024 — LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang melakukan investigasi terhadap proyek P3-TGAI di Kampung Kejaben, Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas. Dalam kunjungan lapangan, tim investigasi menemukan berbagai pelanggaran yang signifikan, termasuk masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan material yang tidak sesuai standar, dan kedalaman pondasi yang tidak memadai.
Tim investigasi dari LSM Triga mempertanyakan langsung kepada para pekerja mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek di lapangan. Namun, pekerja hanya menyebut bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh salah satu Ketua RT setempat. Ketika dikonfirmasi, Ketua RT menyatakan bahwa yang bertanggung jawab adalah salah satu staf desa. Akan tetapi, ketika staf desa yang dimaksud didatangi untuk dimintai klarifikasi, pihaknya justru menghindar dan enggan memberikan keterangan.
Atas dasar ini, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang menduga bahwa selain pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan standar teknis, ada indikasi penyimpangan lebih lanjut, termasuk penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Serang menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi lebih mendalam dan mempertanyakan kejelasan proyek ini kepada pihak-pihak terkait.
“Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI ini. Selain pekerjaan yang amburadul, material yang digunakan juga tidak sesuai dengan yang seharusnya. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Ketua LSM Triga.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah, dan akan terus melakukan pemantauan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat pelanggaran seperti ini.