Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah. Seperti Dugaan Pencurian Kayu di Tanah Hutan Pakuniran.

 

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM,-Dengan adanya bahasa Istilah ,”Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah,” ini mungkin sudah lumrah bahkan sudah menjadi rahasia umum Negara kita tercinta saat ini.

Bahwa, hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam kutip “ TUMPUL KE ATAS RUNCING KE BAWAH “. Maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah,

Suatu contoh dari Warga Dusun Margoayu Desa Pakuniran mantan residivis pencurian kayu hutan,pak Matdirun ,Pak Hapy , Pak Ahyar ,juga dari warga desa Bimo Pak Suroyo, dan Pak Muhit ,wargaDesa Pakuniran,kecamatan Pakuniran ,kabupaten Probolinggo,yang sudah ditindak pidana hukum oleh APH ditahun yang lalu, daripada pejabat tinggi dari pihak oknum mitra Perhutani atau dari Oknum Mandor dari KRPH PAKUNIRAN sendiri yang pernah ada dugaan pemotongan atau pencurian kayu hutan,dengan tehnis yang sama secara kebersamaan dikirim ke salah satu tempat yang berbeda bukan ke KTI atau ke Perum Perhutani.

Coba bandingkan dengan para tikus berdasi yang notabenenya adalah para pejabat yang ekonominya kelas atas yang terjerat dengan kasus korupsi dan suap. Dalam kehidupan sehari hari sering kita jumpai masalah kecil tapi dianggap besar dan terus dipermasalahkan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan sikap kekeluargaan.

Namun, berlangsung dengan persidangan yang dipersulit bahkan menjadi sangat tidak logis.

Sementara, diluar masih banyak tikus berdasi yang berkeliaran dengan senang dan santainya menikmati dari hasil dugaan pencurian kayu hutan yang acap kali disalah gunakan untuk hal yang bersifat pribadi, bukannya menyejahterakan rakyat pesanggem yang benar benar menjaga dan merawat tanah hutan.

,”Namun sebaliknya membuat rakyat menjerit seolah olah mencari dimana keadilan negeri ini mas,saya dua kali dipenjara mas,kalau dugaan petugas yang terlibat pencurian kok tidak dijalankan kok lambat.” Tutur Matdirun Kepada Awak media TALIGAMA.COM.

Dengan adanya dugaan surat LA dari perhutani yang sudah 2 kali diberikan ke polsek pakuniran,sampai saat ini laporan tersebut belum dilakukan tindak lanjut dari proses hukum juga pemanggilan dari para saksi yang sudah siap memberikan keterangan.

Warga pesanggem berharap dan juga dari para residivis warga yang pernah divonis penjara dari pencurian kayu hutan yang hanyalah ranting dan juga hanya sebatas 1 atau 2 pohon di vonis penjara ,justru dari oknum perhutani yang terlibat Dugaan pencurian kayu sampai 1 atau 2 truk tidak ada apa apa,benar dengan adanya bahasa istilah , “ TUMPUL KE ATAS RUNCING KE BAWAH,dan kami berharap sebagai warga agar segera diproses sesuai prosedur hukum,juga dilakukan RE ORGANISASI pemilihan ulang dari ketua LMDH karena sudah sering kali memberikan contoh yang tidak baik kepada warga dengan adanya Dugaan pencurian kayu hutan ,” Ungkap Madirun. Bersambung…….. ( Latip/Don )