PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM Pelda N Dodik H. Bati Komsos Koramil 0820/08 Sukapura Rabu 01 November 2023, melaksanakan giat pemantauan aktifitas masyarakat maraknya pinjaman dana gelap dengan bunga mencekik terhadap warga binaan yang berada di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Mendengar Informasi dari beberapa warga binaan dan pengaduan langsung kepadanya, tentang permasalahan warga binaan nya yang kendaraan bermotor nya akan disita secara paksa oleh pelaku pinjaman uang berbunga sangat besar hingga mencapai 30%. Pelda N Dodik H. Mendatangi rumah (Wr) warga binaanya di desa Sapikerep.
Dihadapan Pelda N Dodik H, (Wr) menyampaikan permasalahan nya, “Pada tanggal 15 Juni 2023 saya berhutang kepada (Sm) sebesar Rp 5 juta dengan dipotong Rp 500.000,- sebagai uang adminitrasi. Untuk kebutuhan pelunasan hutang Almarhum Ibunya, uang tersebut berbunga 30% perbulan.
Dengan Syarat memberikan jaminan berupa, SHM atas nama Almarhum Ibu saya dan BPKB motor Honda Beat nopol N 2722 PY. Sejak saya pinjam, selama 2 bulan saya hanya mampu membayar bunganya sebesar Rp. 1.500.000,- artinya saya telah membayar Rp 3.000.000,-
Dan karena usaha warung minuman saya akhir akhir ini sepi, maka selanjutnya saya masih belum bisa bayar lagi. Dan atas keterlambatan tersebut, (Sm) mengirim WhatsApp kepada Istri saya, yang isinya akan mengambil paksa kendaraan bermotor saya. “Jelas (Wr)
Sebagai Prajurit TNI yang bertugas kewilayahan, dan berkewajiban untuk selalu berusaha usaha mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya, Pelda N Dodik H memandang perlu untuk melaporkan praktek-praktek yang terindikasi memeras dan membebani rakyat kepada pimpinan yang berada disatuanya, Satuan kewilayahan Koramil 0820/08 Sukapura
Sangat disayangkan dalam penyerahan dokumen penting tersebut, tanpa dilandasi legalitas penyerahan resmi sesuai peraturan yang berlaku sesuai aturan administrasi, tanpa surat perjanjian diatas materai. Pelda N Dodik H menyarankan kepada (Wr), “agar meminta keringanan kepada Rentenir, untuk penghapusan bunga yang terasa mencekik, dan segera melunasi nya. Akan tetapi jika permintaan tersebut tidak di kabulkan oleh oknum pelaku pinjaman tersebut,
maka dipersilahkan untuk mencari keadilan yang lebih tinggi, karena Negara akan menampung dan menindak lanjuti secara prosedur dan profesional. Dan jika dilakukan penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas sangat layak diduga sebagai tindak pidana perampasan dan hal ini bisa dilaporkan secara hukum.
Dikarenakan, (Wr) sudah menyerahkan SHM tanah miliknya, dan BPKB motor Honda Beat, dan benar benar beritikad untuk membayar meskipun (Wr) merasa tertekan dg keadaan yang benar benar saat ini tidak punya uang sebanyak Rp 8.000.000,- yang wajib dibayarkan.” ujarnya
Bati Komsos Koramil 0820/08 Sukapura menambakan, “berharap hal ini tidak terjadi menimpa terhadap masyarakat lainnya, serta diharapkan kepada masyarakat agar memberikan informasi apapun, diantaranya yang berkaitan dengan kesulitan masyarakat. Melalui Babinsa atau bisa juga ke Bati Komsos Koramil 0820/08 Sukapura. Dan akan berupaya terus mendeteksi di wilayah, dengan bekerja sama dengan stick holder dan masyarakat binaan,” tegas Pelda N Dodik H. (Dre)