LAMONGAN, TALIGAMA.COM – Polres Lamongan Polda Jatim mengamankan sedikitnya 160 oknum Pesilat yang diduga terlibat tawuran saat melakukan konvoi di wilayah hukum Polres Lamongan,Rabu (28/2).
Para oknum Pesilat itu sebelumnya bersama dengan lebih kurang 300 orang lainnya melakukan aksi konvoi dan berujung tawuran.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H.,S.I.K.,M.Si dalam rilis menjelaskan bahwa aksi konvoi dilakukan atas dasar undangan via WA Grup.
“Kegiatan konvoi tersebut dilakukan atas dasar undangan dalam bentuk flyer atau pesan berantai melalui WAG kelompok salah satu Perguruan Silat untuk menghitamkan Lamongan.”ungkap AKBP Bobby di halaman Mako Polres Lamongan.
Aksi konvoi massa diawali dengan kegiatan penggalangan dana di wilayah Sekaran, selanjutnya mereka bergerak menuju desa Kendalkemlagi Karanggeneng.
Menurut laporan warga, para oknum Pesilat dari salah satu Perguruan Pencak Silat ini di sepanjang jalan yang dilalui juga melakukan aksi sweeping serta pengeroyokan kepada warga masyarakat yang melintas.
“Akibat kejadian tersebut, 3 orang mengalami luka di bagian kepala dan badan,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Polres Lamongan langsung mendatangi TKP dan berhasil mengendalikan situasi serta mengamankan para pelaku konvoi.
Dari para pelaku yang diamankan, Petugas juga berhasil mengamankan beberapa orang yang kedapatan membawa senjata tajam diantaranya clurit, pisau, ruyung dan alat pemukul lainnya.
“Ada 5 orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan alat pemukul lainnya, ” terang AKBP Bobby.
Saat ini mereka telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan, Polda Jatim.
“Yang berhasil kami amankan berjumlah 160 orang yang terdiri dari 156 orang laki laki dan 4 orang wanita dan dalam proses pendataan dan pembinaan,” ujar AKBP Bobby.
Selain itu Polisi juga mengamankan Kendaraan roda dua sebanyak 87 unit, Clurit 2 buah, Sabit 1 buah, Ruyung 4 buah, pisau 1 buah, tongkat besi 2 dan gesper plat besi 1 buah serta atribut salah satu Perguruan Silat berupa bendera dan spanduk.
Untuk pelaku konvoi akan dijerat dengan UULAJ no 22 tahun 2009 karena mayoritas menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat surat yang sah dan menggunakan knalpot tidak sesuai sepesifikasi teknik.
“Sedangkan para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat No.12/1951,” ujar AKBP Bobby.
Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut hingga tuntas.
“Dipastikan tidak ada celah sedikitpun untuk pembuat onar yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan,” tegas AKBP Bobby.
Kapolres Lamongan juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih memaksimalkan pengawasan terhadap putra dan putrinya supaya tidak salah dalam pergaulan.
Ia juga menghimbau para Pengurus Perguruan agar lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap anggotanya untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum serta tidak menggunakan atribut Perguruan Silat diluar kegiatan.
“ Kami atas nama Polres Lamongan akan menindak tegas segala bentuk perilaku atau perbuatan di tempat umum yang meresahkan masyarakat.” tutupnya.(Red)