PASURUAN, TALIGAMA.NEWS – Guna tetap menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) di wilayah Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan bersama seluruh Polsek Jajaran berhasil mengamankan Ribuan Botol Minuman Keras beralkohol (Miras) ilegal, Senin (27/05/2024).
Dalam hal ini, anggota Polres Pasuruan dan Polsek Jajaran serentak melakukan Razia di berbagai tempat yang di sinyalir ada yang sering menjual miras tanpa izin dengan informasi yang diperoleh dari laporan masyarakat.
Personil polri yang melaksanakan Operasi miras serentak tersebut terdiri dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Samapta, dan Polsek jajaran Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., mengatakan terkait tujuan dilakukannya Operasi Miras adalah untuk mewujudkan kondusifitas di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Dari hasil Razia Miras Ilegal, kami dari Polres Pasuruan dan Polsek jajaran berhasil mengamankan sejumlah Miras berbagai merk dengan jumlah keseluruhannya 1.035 (seribu tiga puluh lima) botol,” ungkap Kapolres.
Adapun berbagai Merk Miras yang berhasil disita yakni, Beer Singaraja, Alexis, Arak/Arak Bali/Ciu, McDonald, Beer Bintang/Draft Beer/ Beer Hitam, Anggur Merah/Api/Gold/putih/hijau, Vodka/Topi miring/topi Stanly, Iceland, Kawa-kawa, Whisky, Simirnof, Guinnes, dan Prost Lager/Prost Rajawali.
“Kami dari pihak Kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran Miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasuruan, dan akan selalu bekerjasama dengan seluruh elemen Masyarakat dalam menjaga Sitkamtibmas agar tetap kondusif,” tegasnya.(YZ)