PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Lembar kesepakatan dibuat pada tanggal 30 Januari 2024, di kantor SPTN wilayah I TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru), di tanda tangani oleh 6 orang yang mengaku sebagai kordinator PKL, beserta 3 orang RPTN (Resort Pengelola Taman Nasional), mengetahui Kepala Seksi PTN (Pengelola Taman Nasional), dengan memuat 7 poin tersebut membuat geram PKL yang lain.
Setelah sempat beredar di salah satu status WhatsApp beberapa hari yang lalu, foto lembar kesepakatan tersebut membuat geger berbagai pihak. Karena dianggap beberapa poin kesepakatan nya, merugikan pihak PKL (Pedagang Kaki Lima) yang lain. Khusus nya PKL yang bergerak di bidang, penyedia makanan dan minuman secara sarapan prasmanan.
Hal tersebut sangat di sayangkan oleh beberapa PKL penyedia prasmanan, karena dalam membuat kesepakatan PKL PKL tersebut tidak melibatkan PKL pihaknya. Seperti yang disampaikan oleh, Didik PKL penyedia Breakfast yang sudah beraktifitas setahun lebih di wilayah TNBTS.
“Saya menjadi PKL disini sudah setahun lebih, arti nya saya juga PKL. Lo kok saya gak di undang dalam kesepakatan tersebut? Kalau mereka mau membuat kesepakatan, silahkan saja buat. Tetapi kalau mereka membuat kesepakatan dengan menolak PKL yang lain untuk ikut berdagang, itu yang patut di tinjau kembali.” Keluhnya
Di temui terpisah GN warga asli sukuTengger, yang juga mempunyai usaha prasmanan di wilayah TNBTS menyampaikan, “Saya tidak terpengaruh dengan foto kesepakatan itu. Tetapi suatu saat ada petugas atau perwakilan PKL datang untuk melarang usaha saya, saya akan meminta kepada mereka untuk menutup semua PKL tanpa terkecuali. Sebab di poin no 5 di kesepakatan yang mereka buat sendiri, menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki izin usaha. Apalagi Ijin Penguasaan Pariwisata Alam IPPA, yang bergerak di makanan dan minuman IUPJWA (Ijin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam) yang berbayar penghasilan kepada Negara.” jelasnya.
Untuk mendapatkan informasi kebenaran kesepakatan di didalam foto yang beredar, serta mempertanyakan perijinan semua PKL yang beraktifitas di TNBTS, awak media Taligama.com menghubungi lewat WhatsApp, A.A. Ariyanto, S,Hut. Kepala RPTN TLP yang nama nya tercantum di lembar kesepakatan, menyampaikan “Silahkan tanya langsung ke pak Kasi saja. Karena bukan kewenangan saya untuk membuat kebijakan tersebut.” Balas nya.
Seolah-olah membiarkan kegaduhan ini terjadi, Kepala Seksi Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, tidak menjawab Konfirmasi awak media Taligama.com lewat WhatsApp, sampai dengan berita ini di terbitkan.
Diketahui lembar kesepakatan dengan memuat 7 poin tersebut adalah : 1). Seluruh pelaku jasa wisata PKL/ Asongan di kawasan TNBTS bersepakat secara sukarela untuk bertanggung jawab terkait kebersihan sampah pada setiap lokasi usaha dan melakukan pengangkutan sampah secara mandiri, sampai ke tempat pembuangan sampah Akhir (TPA).
2). Seluruh pelaku jasa wisata PKL/asongan wajib, tergabung dalam keanggotaan dan memiliki kelembagaan/ organisasi. Serta mewajibkan seluruh anggota paguyuban untuk mempunyai tanda pengenal anggota.
3). Pelaku jasa wisata PKL/ asongan bersepakat bagi pelaku jasa wisata PKL / asongan yang tidak tergabung dalam keanggotaan paguyuban resmi tidak dapat melakukan aktivitas berusaha di wilayah TNBTS.
4). Paguyuban bersepakat menolak aktivitas perdagangan menggunakan sarana kendaraan roda empat di kawasan TNBTS.
5). Secara bertahap seluruh paguyuban PKL/ asongan wajib segera mengajukan perizinan sesuai perundangan yang berlaku.
6). Seluruh pelaku wisata yang tergabung dalam paguyuban resmi sepakat menggunakan pakaian adat Tengger pada hari Sabtu dan Minggu.
7). Seluruh paguyuban bersepakat menolak kegiatan Breakfast/ Catring / prasmanan di wilayah TNBTS. (Biro Prob Ndre)