Taligama.com | Bulukumba, 01/09/2024 – Gabungan aktivis dari berbagai LSM di Kabupaten Bulukumba akan menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba terkait dugaan kerugian negara yang mencapai milyaran rupiah. Aksi ini diprakarsai oleh LSM Triga Nusantara Indonesia sebagai respons terhadap pelaksanaan transaksi E-katalog yang diduga tidak mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Regulasi yang Dituduhkan:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta memperkuat komitmen terhadap penggunaan TKDN.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) – Menetapkan tata cara penghitungan dan kewajiban penggunaan produk dengan komponen dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Memperkuat ketentuan terkait kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan implementasi TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Mendorong penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Sejumlah LSM dan ormas yang bernaung di bawah koalisi gabungan di Sulawesi Selatan diberitakan telah bersiap untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi demonstrasi massal yang dijadwalkan pada hari Senin, 9 September 2024 mendatang.
Tuntutan Aksi:
1. Audit dan Evaluasi – Menuntut Pemkab Bulukumba untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan transaksi E-katalog yang diduga tidak mematuhi ketentuan TKDN.
2. Pertanggungjawaban Hukum – Meminta pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan regulasi.
3. Transparansi – Mendesak Pemkab Bulukumba untuk membuka seluruh dokumen terkait pengadaan barang dan jasa, khususnya yang berkaitan dengan transaksi E-katalog, kepada publik untuk memastikan transparansi dalam proses pengadaan.
4. Perbaikan Kebijakan – Mengusulkan revisi kebijakan dan prosedur pengadaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi TKDN di masa depan, serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Ketua DPD Sulawesi Selatan LSM Triga Nusantara Indonesia, Drs. Sadikin, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap Pemkab Bulukumba yang dianggap tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami menuntut Pemkab Bulukumba untuk bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini. Regulasi tentang TKDN dirancang untuk mendukung industri lokal dan mencegah kerugian negara, dan pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat,” ujar Sadikin.
Para aktivis berharap aksi ini dapat menjadi momentum untuk mendorong perubahan yang positif dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bulukumba, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.