TALIGAMANEWS.COM, PASURUAN,- Satuan Satresnarkoba Polresta Pasuruan berhasil amankan 4 (Empat) terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Dari hasil penangkapan keempat pelaku itu Satrenarkoba Polresta Pasuruan berhasil temukan barangbukti sabu seberat 37,59 gram.
Penangkapan berawal dari MA yang sering beroperasi di wilayah sekitar tempat tinggalnya di Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Pada Rabu (24/4) sore.
Dari MA polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku lainnya.
Adapun dari keempat tersangka itu, tiga diantaranya warga Kabupaten Pasuruan, dan 1 lainnya warga Kota Pasuruan. Tersangka berinisial MA warga Desa Watestani, Kec. Nguling, S warga Desa Plososari, Kec. Grati, lA warga Desa Balunganyar, Kec. Lekok dan AN warga Kelurahan Tambaan, Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra menyampaikan bahwa, dalam dua bulan terakhir ini, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat pengedar sabu-sabu.
“Awalnya kami tangkap MA yang biasa beroprasi di wilayah sekitar tempat tinggalnya, selanjutnya kami melakukan pengembangan sehingga pada akhirnya menemukan tiga (3) pelaku lainya yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan,” tegas Kompol Andria Diana Putra.
Dari hasil penangkapan keempat tersangka, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah menyita Sabu-sabu seberat 14,13 gram dari MA. 15,81gram dari AN. 6,56 dari IA, dan 1,9 gram dari S, total sebanyak 37,59 gram Sabu-sabu. Imbuh Adria Diana
Wakapolres Pasuruan juga menyampaikan, sesuai dengan komitmen nya dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum nya, Polresta Pasuruan mengajak dan meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka, mengingat peredaran narkoba berpengaruh dan berdampak negatif, danjuga sangat berbahaya terutama bagi para generasi dan para penerus bangsa.
“Kami mengharap peran serta dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, maka informasikan apabila ada peredaran narkoba diwilayah sekitar”, jelas Adria Diana Wakapolresta Pasuruan
Dari hasil penyidikan dari keempat pelaku peredaran narkoba tersebut Polisi menyebutkan mereka adalah satu jaringan, ” keempat pelaku merupakan satu jaringan, sudah sekitar 1 tahun mereka melakukan bisnis barang haram tersebut.” Ungkap Adria Diana
Dari tangan keempat pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, satu(1) buah tas slempang merk EIGER berwarna hitam. Dua (2) buah korek api warna ungu dan merah. Satu(1) bungkus rokok merk Marlboro warna merah putih. Satu(1) timbangan digital warna hitam merk “CHQ HWH POCKET SCALE”. Satu(1) gulungan tisu warna putih. Satu(1) sedotan warna putih yang salah sat ujungnya berbentuk runcing. Dua(2) buah alat hisap/bong beserta pipet kaca. Satu(1) unit Handpone merk OPPO A17. Satu(1) Hp merk Xiaomi tipe Redmi Note 9 warna biru beserta pelindung karetnya warna biru. Satu(1) unit HP merk REDMI 10A warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp. 3.810.000,- (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). Dan satu(1) unit Sepeda Motor Vario 150 warna hitam Beserta 1 (satu) Kunci Sepeda merk Honda.
“Para pelaku merupakan bandar narkoba jenis sabu yang di edarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ada yang ngaku baru pertama kali,” imbuh Adria Diana Wakapolresta Pasuruan
Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Adria Wakapolresta Pasuruan. (Yzd)