e-KTP mulai tahun 2022 ini sudah mulai ditransformasikan menjadi identitas digital di 50 Kabupaten/Kota

Berita, Nasional129 Dilihat

jakarta, taligama News – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kantor-kantor tak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan kepada masyarakat. Akses verifikasi data dilakukan digital.

“Ini juga penting saya sampaikan bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Sabtu (1/1).

Zudan berkomitmen mendukung setiap lembaga baik pemerintah maupun swasta yang bergerak di layanan publik, untuk bertransformasi menuju digital. Dia berharap proses verifikasi menjadi berbasis elektronik menggunakan sistem e-KYC (electronic know your costumer).

“Dengan two factor authentication, bisa dengan NIK dan foto wajah maupun sidak jari, ditambah tanda tangan digital, maka proses autentifikasi dalam semua proses layanan publik akan menjadi lebih rapi,” ujar dia.

Oleh karena itu, Zudan mendorong masyarakat dan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk mulai menggunakan hak akses verifikasi data kependudukan digital.

Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta foto kopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil, karena dokumennya sudah menjadi data digital.

“Ini menjadi penting sekali karena Dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital, yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, Akta-Akta, yang bisa di print out sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja,” ungkap Zudan.

“Bila kita search di Google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dan lainnya. Padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda,” rincinya.

e-KTP juga mulai tahun 2022 ini sudah mulai ditransformasikan menjadi identitas digital di 50 Kabupaten/Kota, sehingga pemanfaatannya untuk segala keperluan di segala sektor tidak perlu lagi dilakukan fotokopi.***