Dugaan Perselingkuhan 2 Oknum Asn Di Puskesmas Bago, Mendapat Sorotan Dari LSM G-APKM 

 

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM,” Beredarnya Pemberitaan Terkait Perselingkuhan Perbuatan asusila oknum perawat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabupaten Probolinggo dari Dinas Kesehatan yang bertugas di Puskesmas Bago berinisial SW Terbongkar pada hari Jumat, 3 Mei 2024.

SW adalah oknum perawat Puskesmas Bago yang diketahui merupakan suami bidan desa Klampokan kecamatan Besuk kabupaten Probolinggo berselingkuh dengan wanita sesama pegawai puskesmas bago sebagai petugas loket.

Menurut keterangan narasumber pada hari yang sama yakni jumat siang, dilakukan pemanggilan oleh kepala Puskesmas Bago terhadap SW dengan selingkuhannya itu, untuk dimintai keterangan pada keduanya, dan kedua pasangan selingkuhan itu sama-sama mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan bermaterai disaksikan oleh beberapa pegawai dan diketahui oleh Kepala Puskesmas Bago.

Presiden LSM GAPKM Juned st angkat bicara terkait perselingkuhan yang terjadi di Puskesmas Bago. Perbuatan itu tidak bisa dibenarkan atau dimaafkan, karna keduanya sama-sama ASN dan statusnya yang laki-laki sudah mempunyai Istri, juga sebaliknya perempuan sudah mempunyai suami. Jujur saya paling jijik dengan kasus yang namanya perselingkuhan ini, terutama pada perempuan-perempuan yang sudah mempunyai suami tapi masih selingkuh. Mereka berdua layak diberikan sangsi yang berat ( diberhentikan menjadi ASN, supaya ada efek jera sehingga tidak menular pada pasangan yang lain, pungkas Juned st

Dalam kasus perselingkuhan, bisa dibawa ke ranah pidana, jika suami dari perempuan yg berselingkuh atau istri dari suaminya yang berselingkuh bisa melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah dirugikan secara lahir batin, bahkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah, ucap Presiden GAPKM Juned st dengan nada tinggi.

Disisi lain ada salah satu LSM yang membuat surat pengaduan perselingkuhan tersebut ditujukan kepada PJ Bupati, Dinas Kesehatan, BKSDM, dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar permasalah ini segera ditindaklanjuti untuk segera dilakukan pemecatan terhadap oknum yang mencoreng nama baik Puskemas Bago dan Dinas terkait yang menaunginya.

Dengan adanya surat pengaduan LSM tersebut akhirnya Dinas Kesehatan memanggil kedua oknum tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut, namun SW katanya berkelit dan tidak mengakui perbuatannya waktu dipanggil Dinas Kesehatan, padahal waktu dipanggil oleh Kepala Puskesmas Bago, SW mengakui perbuatannnya dengan membuat surat pernyataan.

Menurut beberapa informasi yang masuk ke tim media bahwa SW ini diduga bukan sekali melakukan perselingkuhan dengan sesama rekan kerjanya, dan isu dugaan perselingkuhan itu sudah menyebar dikalangan Puskesmas Bago bahkan Kepala Puskesmas juga sempat tau informasi itu, sehingga jadwal shift kerja si SW ini dipisah dengan si perawat wanita tersebut yang diduga juga selingkuhannya dulu.

Salah satu anggota tim investigasi LSM tersebut menyampaikan kasus ini kami minta kepada dinas terkait agar jangan setengah-setengah dalam mengambil sikap, pokoknya dua-duanya harus diberhentikan karena sudah mencoreng nama baik Dinas Kesehatan dan Puskesmas Bago, kasus ini akan terus kami kawal tegasnya.(DODON)