Dugaan Korupsi Dana Desa, LSM Triga Nusantara Indonesia Siap Lapor ke Kejari Kabupaten Tegal

Berita101 Dilihat

DPC LSM Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) Tegal Raya berencana melaporkan secara resmi dugaan korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal. Dugaan tersebut mencakup manipulasi data dan pelaksanaan kegiatan fiktif dalam realisasi penggunaan Dana Desa di beberapa desa.

“Kami sudah melakukan analisis mendalam terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di dua wilayah, satu di Kecamatan Lebaksiu dan satu di Kecamatan Margasari. Kami juga telah membandingkannya dengan data yang dilaporkan melalui sistem OMSPAN dari Tahun Anggaran 2019 hingga 2024,” ungkap Husein, Sekretaris DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Tegal Raya

Husein menjelaskan, pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara laporan yang dilaporkan oleh desa dengan kondisi nyata di lapangan. “Kami menduga ada upaya manipulasi data dan pelaksanaan kegiatan fiktif. Hal ini jelas merugikan masyarakat karena anggaran tidak digunakan sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Tegal Raya, Lintar Sucasmo, dalam pernyataan terpisah, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran di lapangan untuk memverifikasi temuan-temuan tersebut. “Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa sejumlah program yang dilaporkan sebagai terealisasi, ternyata tidak ditemukan bukti pelaksanaannya di lapangan. Ini memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua kepala desa terkait,” jelas Lintar.

Dalam hal ini, LSM Triga Nusantara Indonesia mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur hak masyarakat dan organisasi untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Dengan regulasi tersebut, LSM Trinusa memiliki landasan hukum untuk melakukan audit sosial terhadap pengelolaan keuangan desa guna mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

(**PIH**)