Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA 1 Baradatu Lampung: Pelanggaran Pelaporan dan Pembengkakan Anggaran Terungkap !!!

Berita183 Dilihat

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA 1 Baradatu Lampung: Pelanggaran Pelaporan dan Pembengkakan Anggaran Terungkap

SMA 1 Baradatu di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan kuat penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023. Laporan dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengungkap berbagai indikasi korupsi, mulai dari kegagalan pelaporan hingga dugaan pembengkakan anggaran yang merugikan negara.

1. Tahun 2021: Penggunaan Dana Tahap 2 dan 3 Tidak Dilaporkan

Pada tahun 2021, SMA 1 Baradatu gagal melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap 2 dan 3. Pelanggaran ini terjadi meskipun peraturan dengan tegas mengharuskan sekolah untuk melaporkan penggunaan anggaran secara berkala dan transparan. Meskipun tidak melaporkan penggunaan dana tersebut, sekolah ini tidak diberikan sanksi apapun, seperti pembekuan dana BOS atau investigasi mendalam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketegasan pengawasan pemerintah terhadap sekolah penerima dana BOS.

2. Tahun 2022 hingga 2023: Pembengkakan Anggaran pada Kegiatan Pembelajaran dan Administrasi

Lebih lanjut, pada tahun 2022 hingga 2023, dugaan pembengkakan anggaran atau markup terjadi dalam beberapa kegiatan di sekolah ini. Salah satu poin utama adalah kegiatan assessment atau evaluasi pembelajaran, di mana anggaran yang dialokasikan dianggap sangat tidak wajar dan diduga di-markup secara signifikan. Selain itu, biaya administrasi kegiatan sekolah juga membengkak hingga mencapai ratusan juta rupiah pada setiap catur wulan atau tahap. Jumlah yang sangat besar ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya dan menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan.

3. Penggunaan Dana untuk Langganan Daya dan Jasa serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tidak Sesuai

Dugaan ketidaksesuaian juga muncul pada penggunaan dana BOS dalam komponen langganan daya dan jasa. Anggaran untuk komponen ini dinilai tidak proporsional dan melampaui kebutuhan riil sekolah. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga diduga menyimpang dari aturan, di mana tidak ada bukti pembelian yang sah, seperti kwitansi dan cap pada setiap transaksi. Ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang mewajibkan setiap pengeluaran dana BOS untuk disertai bukti transaksi resmi, sebagai bentuk akuntabilitas sekolah.

 4. Tahun 2023: Dugaan Dana Fiktif dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Pada tahun 2023, dugaan korupsi di SMA 1 Baradatu semakin parah dengan adanya indikasi penggunaan dana BOS secara fiktif dalam komponen penerimaan peserta didik baru. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk proses penerimaan siswa diduga di-markup atau bahkan digunakan secara tidak sesuai, menambah daftar panjang pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS di sekolah ini.

5. Sanksi Hukum dan Langkah Penegakan yang Diharapkan

Dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana BOS di SMA 1 Baradatu ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Selain itu, pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap sekolah tersebut untuk memastikan adanya transparansi dalam penggunaan dana.

Pembekuan dana BOS bagi sekolah yang terbukti menyalahgunakan anggaran juga harus dilakukan, diikuti dengan perbaikan sistem manajemen keuangan di sekolah untuk mencegah praktik korupsi di masa depan. Pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peraturan yang ada demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

6. Peran LSM dan Harapan Masyarakat

Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengungkap kasus ini meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh. Masyarakat, terutama para orang tua siswa, juga berharap agar tindakan tegas diambil untuk menindak pelaku yang terlibat. Dengan penegakan hukum yang tepat, praktik-praktik korupsi yang merugikan dunia pendidikan diharapkan dapat diberantas.