Dua Koruptor Kota Batu Akhirnya Tertangkap Setelah Kabur Selama 20 Tahun 

MALANG BATU, TALIGAMA NEWS – Pelarian dua terpidana korupsi, Budiono Iksan, 68, dan Panca Sambodo Suwardi, 48, akhirnya terhenti. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jatim, dan Kejaksaan Negeri Batu pada Kamis (23/6/2022) di tempat berbeda.

Saat ini mereka sudah dimasukkan ke dalam Lapas Lowokwaru. Budiono adalah mantan Pj Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu tahun 2001 hingga 2004. Dia ditangkap di sebuah rumah di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Kamis pukul 12.06 (23/6).

Sementara Panca, ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Raya Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang pukul 23.50. ”Kedua terpidana sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang. Tapi kasus korupsinya berbeda,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman SH MH.

Budiono terjerat perkara korupsi rekayasa proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS Pemkot Batu tahun anggaran 2002. Dia bersama Kasubag Mutasi pada saat itu, Herry Satmoko, telah merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar. Pada Februari 2008, keduanya divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang satu tahun penjara berikut denda Rp 50 Juta subsider satu bulan. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tahun 2009. Terakhir   mereka mengajukan Kasasi, dan putusannya terbit pada Juni 2017. Hukuman mereka malah naik menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Herry pun dieksekusi pada November tahun itu.

Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo SH MH mengatakan Budiono menghilang saat akan dimasukkan ke dalam penjara. Dia melarikan diri selama lebih kurang lima tahun. “Tiga kali kami panggil tidak menjawab. Kami juga sudah mencari, bahkan meminta bantuan polisi juga tidak ketemu,” kata dia. Sementara itu, Panca terbelit kasus korupsi pengadaan buku berjudul ”Pembangunan Kota Batu Sepuluh Tahun Terakhir” dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu tahun 2016. Dia merupakan pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan dengan arahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Susilo Trimulyanto.

Kerugian negara yang terjadi akibat kasus korupsi itu mencapai Rp 129,3 Juta. Pada Agustus 2018, Panca divonis hakim PN Tipikor Surabaya lima tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider satu tahun. Ketika akan dijebloskan penjara, Panca kabur dan menghilang selama empat tahun. (Red)