Taligama.com – Luwu Utara, 28 Agustus 2024 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Luwu Utara kini resmi diakui legalitas hukumnya oleh pemerintah. Pengakuan ini ditandai dengan diterimanya Surat Keterangan Legalitas (SKL) dengan Nomor AHU-0003259.AH.01.07.TAHUN 2024 dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pada hari ini, 28 Agustus 2024.
Penerimaan SKL ini merupakan pencapaian penting bagi DPC Luwu Utara, yang selama ini aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan advokasi di wilayah tersebut. Dengan pengakuan resmi ini, DPC Luwu Utara semakin memperkuat posisinya sebagai organisasi yang berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya dalam bidang pengawasan, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat.
SYAHRUDDIN, S.IP Sekretaris DPC Luwu Timur menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses legalisasi ini. “Dengan adanya pengakuan hukum ini, kami akan semakin giat dalam menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat Luwu Utara. Kami berkomitmen untuk terus mengawal transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
LSM Triga Nusantara Indonesia merupakan organisasi yang dikenal dengan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, pengawasan dana desa, serta berbagai program sosial lainnya. Dengan legalitas hukum yang telah diakui, diharapkan DPC Luwu Utara dapat lebih leluasa berperan aktif dalam berbagai aktivitas yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
SKL yang diterima ini juga menandai awal dari babak baru bagi DPC Luwu Utara untuk semakin berperan dalam berbagai kegiatan, baik di tingkat lokal maupun nasional, dalam upaya mendorong tata kelola yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu Utara.
SYAHRUDDIN, S.IP (Sekretaris)