Ditemukan Peredaran Rokok ilegal di Pucakwangi. Kabupaten Pati

PATI, TALIGAMA NEWS – Sejak kenaikan cukai rokok tahun 2022, berdampak pada masyarakat pemakai rokok legal beralih ke rokok ilegal karena harganya yang murah. Sehingga marak produksi rokok ilegal. 

Ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), rokok yang dilekati pita cukai palsu atau pita cukai bekas. Peraturan mengenai cukai rokok tertuang dalam Peraturan Bupati Pati nomor 36 tahun 2011.

Melalui deteksi dini, disinyalir ada peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Pucakwangi. Rabu (13/7/2022) dilaksanakan razia dan penertiban rokok kena cukai di wilayah kecamatan Pucakwangi kabupaten Pati. Tim terdiri dari SATPOL PP, kantor bea cukai kudus, bagian perekonomian dan Kejaksaan Negeri Pati. Tim bergerak di dua desa Pucakwangi, dan ditemukan rokok tanpa cukai lokasi dusun Balong RT 04 RW 01 desa Pucakwangi berinisial UBW.

Kepala SATPOL PP Pati Sugiyono mengatakan dalam temuan tersebut terdiri Fel super : 5 pres 4 bks, Gunjhill : 6 pres, Super browsing mild : 7 pres 4 bks, Surya buana : 1 bal 12 pres 8 bks, Lintang samudra : 1 bal 14 pres 5 bks, Top bulan: 2 pres 2 bks, Dukun : 8 bks, Super pro mossi executive : 8 bks, Nidji : 1 bks. Total 101 pres atau  20.200 batang. Dengan penemuan ini, SATPOL PP memberikan pembinaan kepada pengedar/pemilik, dan barang di sita oleh kantor bea cukai kudus untuk dimusnahkan ( Muhdlor )