SURABAYA, TALIGAMA.NEWS – Pada masa pandemi Covid-19 untuk kota Surabaya kerap melakukan peraturan tentang pembatasan tempat usaha khususnya usaha hiburan dan pariwisata. Peraturan yang mengacu Peraturan Walikota Surabaya dan Kemendagri RI, mulai dari tidak bolehnya Oprasional usaha hiburan hingga batasan jam Oprasional.
Dari aturan yang di canangkan oleh Satgas Covid-19 Surabaya dirasa cukup berat bagi pelaku usaha hiburan malam, sehingga menyebabkan para pelaku usaha nekat melakukan pelanggaran. Bila ada pelanggaran ditemukan maka Satgas Covid-19 Surabaya terpaksa memberikan sangsi.
Seperti halnya salah satu Diskotik di Jalan Pahlawan, tempat hiburan malam kategori Discotik bernama LUXOR ini akhirnya di sagel atau dibekukan usahanya oleh Polrestabes Surabaya. Pembekuan usaha tersebut dikarenakan kerap melanggar Oprasional jam malam yang telah ditentukan pihak Pemerintah kota Surabaya.
Namun pembekuan usaha hingga tidak bisa beroprasional Discotik LUXOR menjadi kontroversi dari para pelaku usaha hiburan. Pasalnya Satgas Covid-19 Surabaya yang terdiri dari Sat Pol PP Surabaya, BPB Linmas Surabaya, Polri dan TNI kerap melakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang lain di kawasan kota Surabaya.
Dugaan tebang pilih untuk pembekuan usaha hiburan diutarakan oleh Harry selaku Manager Oprasional Discotik LUXOR, melalui via WhatsApp pihaknya memberikan keterangan, “Sudah 10 hari ini LUXOR di bekukan dan tidak bisa beroprasional, memang kita di segel oleh Polrestabes Surabaya karena jam malam dan izin SIUP MB kita sudah kadarluarsa, namun kenapa hanya kami saja sedangkan di beberapa tempat hiburan lain yang kerap melakukan pelanggaran gak diberikan sangsi tegas seperti kami,” ujarnya, Sabtu (9/1/2022).
Dari keterangan pihak Diskotic LUXOR sehingga keterangan balasan diutarakan oleh Kompol Mirsal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, bahwa pihaknya tidak mempersulit Discotik LUXOR untuk bisa beroprasional paska penyegelan di usaha tersebut, “Kalau dari pihak pemerintah kota Surabaya telah memberikan izin assasment dan pakta integritas tentang perjanjian protokol kesehatan, maka segel akan bisa kita buka lagi,” ujarnya, Sabtu (8/1/2022).
Kesulitan untuk kembali beroprasional Discotik LUXOR dikarenakan pihak Satgas Covid-19 Surabaya belum bisa mengeluarkan assasment dan Pakta Integritas. Kesulitan tersebut bermuara dari Surat izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP MB) telah habis masa kadarluarsa tertanggal Juli 2021.
Dari habisnya masa SIUP MB yang dimiliki Dickotik LUXOR otomatis pula izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga dibekukan sementara oleh Pemerintah kota Surabaya. Sedangkan izin assasment pakta Integritas Prokes tidak bisa dikeluarkan bilamana tempat usaha tersebut tidak memiliki TDUP dan NIB.( Ari ).