PASURUAN, TALIGAMANEWS.COM,-
Pentingnya pemanfaatan Dana Desa (DD) sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, Dana desa semestinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana menurut undang-undang desa,
hal itu nampaknya tidak berlaku untuk Pemdes Sumberagung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Kamis, 27/24.
Pasalnya, dana desa tahun 2020 keperuntukan salah satunya untuk hal yang kurang begitu prioritas, bahkan bisa dikatakan tidak sesuai keperuntukan, dimana waktu itu pemdes sumberagung membangun pavingisasi tepatnya di terowongan jalan Dusun Patangpuluh Rt.05 Rw.01. Dengan volume panjang 53 meter dan lebar 2,5 meter, dengan nilai anggaran Rp.21.310.000. Dimana anggaran tersebut termasuk tahap ke lll, dibawah pemerintahan Kepala Desa Sudiyanto.
Terlihat jalan terowong tersebut lebar sepanjang jalan tidak mencapai 2,5 meter hanya saja di awal masuk terowongan tersebut terlihat mencapai angka yang tertera pada batu prasasti yang tertempel di dinding terowongan tol.
Selain diduga tidak sesuai keperuntukan dan nilai volume, terowongan tersebut juga merupakan aset milik jalan tol, dimana seharusnya pembangunan tersebut tidak menggunakan dana desa, melainkan sudah tanggung jawab Jasa Marga Persero (Tbk).
Hal itu membuat tanda tanya besar di kalangan umum, dan muncul berbagai dugaan, apakah Kepala Desa pada saat itu tidak tau, ataukah memang ada unsur sengaja, apa memang sudah ada MoU sendiri dengan pihak terkait, atau memang sudah bekerja sama dengan pihak terdekat desa, hal itu belum jelas karena sulitnya untuk konfirmasi ke pihak pihak yang bersangkutan, seperti pemdes kepala desa sumberagung dan oknum pegawai kecamatan grati.
Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Grati Sudiyanto saat di konfirmasi adanya hal tersebut tidak bisa memberikan keterangan apapun lantaran, ia mengaku sakit dan tidak tau menau itu, “saya sakit mas gak tau kabarnya desa.” Ujar Sudiyanto Kepala Desa Sumberagung dilansir melalui via telfon pribadinya.
Disisi lain, pembangunan desa menggunakan dana desa (dd) harus mempunyai rekom camat setempat untuk persetujuan menggunakan dana desa, fungsi tersebut supaya desa sesuai dengan keperuntukan penggunaan dana desa dengan tepat.
Camat Grati Mukhammad Khilmi ketika di konfirmasi melalui whatsap pribadinya enggan berkomentar, ia menyebutkan tidak tau terkait hal tersebut, ” konfirmasi ke Pol pp saja karena pihak Pol pp yang berwenang itu, danjuga Binamarga soal nya mereka yang lebih tau, dan monggo konfirmasi ke desa yang bersangkutan yang lebih tau aset desa kalau tentang aturan sudah jelas sudah di sampaikan, maaf saya masih ada rapat di Bapeda.” Ujar Khilmi sapaan akrab Camat Grati
Dalam aturan pemerintah disebutkan peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
Karena Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan dana desa itu sendiri harus digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (Tim)